Babak Akhir Sengketa Tembok Mutiara Regency, Penggugat Optimis 90 Persen Menang, Hakim Wanti-Wanti Intervensi

republikjatim.com
BUKTI - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo Subandi soal pembongkaran tembok pagar perumahan dengan agenda penyerahan bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (30/06/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pagar perumahan kini tengah memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (30/06/2026) tensi optimisme kubu penggugat meninggi menjelang pembacaan kesimpulan pekan depan.

​Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama SH itu, beragendakan penyerahan bukti tambahan dan final dari seluruh pihak, baik penggugat (Suhartono), tergugat utama (Bupati Sidoarjo) maupun tergugat intervensi.

Baca juga: Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo mengucapkan Dirgahayu RI ke 81

​Kuasa hukum warga Mutiara Regency, Eko Prastian SH menyatakan keyakinan penuh keadilan akan berpihak pada warga. Pihaknya mengklaim telah mengantongi seluruh bukti asli secara lengkap. Termasuk, surat perintah pembongkaran yang diterbitkan oleh Bupati Subandi.

​Menurut pria yang akrab disapa Pras ini, tindakan pembongkaran tembok pagar perumahan itu, cacat prosedur. Alasannya, karena dilakukan tanpa sosialisasi dan surat pemberitahuannya dikirimkan secara mendadak.

​“Kami berharap Majelis Hakim fair dan adil dalam memutuskan perkara ini. Insyaallah kalau benar-benar fair dan berintegritas. Kami optimistis 90 persen menang dalam gugatan ini," ujar Pras usai persidangan.

​Senada dengan kuasa hukumnya, Suhartono selaku penggugat juga meyakini gugatannya akan dikabulkan. Ia menilai argumen tergugat yang ingin mengintegrasikan jalan perumahan dengan pihak Mutiara City sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Kukuhkan 77 Paskibraka Sidoarjo, Bupati Subandi Serukan Jadilah Generasi Penerus yang Jaga Kehormatan Bangsa

"Kami yakin betul, pembongkaran itu tidak ada dasar kuatnya. Jadi itu lebih ke arah kebijakan tanpa memikirkan keberatan warganya," ungkapnya.

​Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama SH mengingatkan agar agenda persidangan elektronik (e-court) untuk penyampaian kesimpulan pada 7 Juli 2026 mendatang berjalan bersih. Reza memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak tergiur oleh oknum-oknum yang menjanjikan kemenangan.

Baca juga: Proyek Alun-Alun Sidoarjo Rp 26,7 Miliar, BPK Temukan Rp 1,16 Miliar Bermasalah, Dewan Libatkan APH Tagih Denda

​"Kami mengimbau agar para pihak tidak mempedulikan ada orang yang mengaku dari PTUN untuk memenangkan sidang ini. Jadi itu jangan dipercaya. Kami hakim independen dan bebas dari intervensi siapapun," tegas Reza dengan tegas sebelum menutup persidangan.

​Sementara setelah agenda kesimpulan pekan depan rampung, Majelis Hakim akan langsung menggodok putusan akhir untuk menentukan nasib sengketa tembok pembatas yang sempat memicu polemik di Sidoarjo ini.

"Ditunggu saja, hasilnya. Berdasarkan berbagai pertimbangan dan alat bukti yang ada," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru