Sidoarjo (republikjatim.com) - Krisis integritas serius kembali mengguncang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo untuk Tahun Ajaran (TA) 2026/2027. Pengamat Pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman berupaya membongkar adanya selisih drastis sebanyak 992 kursi antara data sosialisasi awal yang mencapai 14.472 kursi dengan data yang dikunci di aplikasi pendaftaran yakni hanya 13.480 kursi.
Menurut Badruzzaman, hilangnya hampir seribu kursi di sistem ini, bukan sekadar masalah teknis atau kelalaian administratif. Ia menilai kondisi ini sebagai wujud nyata dari kebijakan publik yang menggunakan Desain Ambiguitas dan Kompleksitas Disengaja (Intentional Complexity and Ambiguity). Dampaknya, masyarakat yang jujur dikorbankan demi memfasilitasi kelompok elit lewat jalur belakang.
"Saya melihat peraturan dibuat sangat rumit dan kaku di atas kertas agar terlihat adil di mata publik. Tapi, di dalamnya ada celah diskresi (discretionary loopholes) yang sengaja dipelihara. Celah inilah, yang kemudian ditangkap oleh kelompok contenders (elit lokal, pejabat hingga oknum ormas) yang memiliki modal informasi dan jaringan," ujar Badruzzaman dalam analisis kebijakan publiknya, Selasa (23/06/2026).
Mantan Aktivis 1998 yang akrab disapa
Badruz ini, membeberkan secara gamblang bagaimana celah data ini bekerja secara rapi untuk mengelabui masyarakat. Yakni kompleksitas sistem bagi publik yang bagi masyarakat umum disibukkan dengan kalkulasi teknis yang rumit, seperti menghitung jarak koordinat rumah pada Jalur Zonasi (Domisili) serta akumulasi skor prestasi yang tampak transparan di aplikasi.
Selain itu, ada manipulasi kuota sisa di menit akhir. Yakni peraturan membolehkan sekolah atau dinas mengalihkan sisa kuota (misal dari jalur afirmasi atau prestasi yang tidak terpenuhi) secara sepihak menjelang penutupan.
"Di sinilah 992 "kursi gaib" itu, diduga akan dimanfaatkan secara senyap di luar pengawasan publik," ungkap Badruz.
Tidak hanya itu, juga ada kelonggaran jalur mutasi tugas. Hal ini dengan syarat perpindahan tugas orang tua yang kabur di Petunjuk Teknis (Juknis) lokal sering kali menjadi alat legalisasi bagi elit instansi untuk memindahkan anak mereka ke sekolah-sekolah favorit di Sidoarjo.
"Pola penahanan data ini dinilai mengulang Trauma Kursi Gelap tahun 2025 di Sidoarjo. Pada tahun lalu, ditemukan selisih 1.104 kursi non-sistem yang tiba-tiba terisi di akhir proses penerimaan tanpa pernah ditayangkan secara transparan ke publik," tegasnya.
Menggunakan kerangka analisis moralitas publik (CARIN Criteria), Badruzzaman menduga manipulasi ini secara kejam menghukum masyarakat yang taat peraturan. Yakni mulai control dimana calon siswa dari keluarga miskin (Jalur Afirmasi) dan domisili murni tidak memiliki kontrol atas karut-marutnya data tiruan atau "simulasi" ini.
"Disini ada hak mereka terdepak hanya demi menyinkronkan kepentingan birokrasi," ungkapnya.
Baca juga: Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM
Kemudian reciprocity dimana orang tua murid yang jujur telah mematuhi peraturan ketat. Namun sistem justru mencederai mereka dan menguntungkan para oportunis pasca-pengumuman.
"Terakhir, need yakni ketika kuota resmi di aplikasi dipersempit, anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sangat membutuhkan sekolah (SMP) Negeri menjadi pihak pertama yang menjadi korbannya," urainya.
Pembelaan dari otoritas terkait yang mengklaim selisih data 992 kursi itu, lanjut Badruz sebagai "hal yang lazim" menuai kritik keras. Badruzzaman mengingatkan publik Sidoarjo memiliki dasar yang kuat untuk menaruh kecurigaan besar pola kerja itu.
"Misalnya, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024, Kabupaten Sidoarjo berada pada Kategori "Rentan" dengan skor rendah 60,62. Menghawatirkan lagi, sebanyak 73,02 persen responden dalam survei ini, secara tegas melaporkan adanya praktik nepotisme dalam penerimaan murid baru di Sidoarjo. Celah 992 kursi ini, dicurigai kuat menjadi pintu masuk utama tindakan lancung itu," paparnya.
Dari kacamata hukum administrasi negara itu, kata Badrus menyajikan data tiruan saat pendaftaran dimulai merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pusat. Khususnya, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Yakni pasal 35 Pemerintah Daerah wajib memastikan data pada aplikasi pendaftaran disajikan secara faktual (bukan sekadar simulasi). Kemudian, pasal 49 sekolah dilarang keras menerima murid melebihi daya tampung yang diumumkan secara resmi di aplikasi.
"Kalau 992 kursi sisa itu nantinya diisi secara diam-diam pasca-seleksi, tindakan ini, sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum nyata (actus reus)," jelasnya.
Karena itu, demi memulihkan hak anak-anak Sidoarjo dan mengembalikan keadilan sistem, Badruzzaman mendesak langkah radikal yang harus segera diambil pemegang otoritas pendidikan. Diantaranya, buka dan sinkronkan 992 kursi. Lakukan sinkronisasi database MySQL pada portal resmi SPMB agar menampilkan kuota faktual sejumlah 14.472 kursi secara transparan sebelum masa seleksi final dikunci. Kemudian, terapkan fitur ranking real-time.
"Kalau terjadi penambahan atau pengalihan murid dari sisa kuota jalur lain, pergerakan data itu, wajib bisa dipantau oleh publik detik demi detik," ungkapnya.
Kemudian, kunci total jalur pintu belakang. Yakni hentikan segala bentuk penambahan siswa non-sistem setelah penetapan kelulusan resmi diumumkan demi menutup ruang gratifikasi dan praktik nepotisme.
"Integritas data adalah kunci utama keadilan. Jangan biarkan masa depan dan hak anak-anak Sidoarjo yang jujur kembali terampas oleh sistem yang akomodatif terhadap elit tertentu," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi