Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

republikjatim.com
WFH - Pemkab Sidoarjo memulai langkah dalam transformasi budaya kerja ASN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja di rumah atau Work from Home (WFH), Rabu (01/04/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo, Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan tugas di kantor atau Work from Office (WFO) dan tugas di rumah atau Work from Home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi. Dalam SE itu, penyesuaian pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu. Yakni setiap hari Jumat. Meskipun bekerja dari rumah, Bupati Sidoarjo menekankan kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja.

"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin serta melaksanakan tugas sesuai peraturan," ujar Subandi.

Baca juga: Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali. Yakni pagi sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir.

"Target Efisiensi dan Layanan Digital Transformasi ini mengusung beberapa tujuan utama. Diantaranya Efisiensi Sumber Daya, terutama mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor secara riil," ungkap Subandi.

Selain itu, juga mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan layanan digital seperti e-buddy serta tanda tangan elektronik. Bahkan, menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi mobilitas kendaraan.

"Terakhir kinerja ASN harus berbasis output. Yakni mendorong budaya kerja yang diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik," tegasnya.

Pemkab Sidoarjo memastikan layanan masyarakat tidak akan terganggu. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen. Diantaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.

* Unit layanan kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD RT Notopuro dan RSUD Sidoarjo Barat).

Baca juga: Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

* Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/MPP).

* Lembaga pendidikan (Sekolah PAUD hingga SMP).

* Unsur keamanan dan kebencanaan (BPBD dan Satpol PP).

* Perangkat kewilayahan (Camat, Lurah, dan Kepala Desa).

Selain pola kerja, Subandi juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen. Sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi sebesar 70 persen.

Baca juga: Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

"Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor, disarankan menggunakan sepeda. Dan sedangkan yang lebih dari 5 kilometer dihimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum," ungkapnya.

Sementara setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi (listrik, air dan BBM) serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya.

"Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru