Pemkab Sidoarjo Sediakan Program Belanja Di Kota Delta Bisa Dapat Kupon Undian Berhadiah Setiap Belanja Rp 50.000

republikjatim.com
UNDIAN - Pemkab Sidoarjo menyediakan program belanja di Kota Delta bisa dapat kupon undian berhadiah setiap belanja Rp 50.000 di lokasi transaksi belanja, Kamis (12/02/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program undian berhadiah Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize). Program ini, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi objek pajak yang menggunakan alat perekam transaksi sebagai upaya mendukung transparansi pajak daerah.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan program ini, menjadi salah 
satu inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Subandi pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. 

Baca juga: Usia 51 Tahun, IWAPI Sidoarjo Komitmen Perkuat Ekonomi Lintas Sektor Sekaligus Ajak Anggota Melek Digital

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk semakin sadar pajak. Salah satunya bertransaksi di tempat usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi," ujar Subandi, Kamis (12/02/2026).

Melalui program Dijapri, kata Subandi masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk memperoleh poin undian. Poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian berhadiah dengan berbagai hadiah menarik.

"Cara mengikuti program Dijapri dinilai cukup mudah. Pertama, masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang terpasang X-Banner alat perekam transaksi. Selanjutnya, masyarakat dapat memindai QR Code pada XBanner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk. Setelah itu, peserta memilih objek pajak, mengunggah foto struk serta melengkapi data yang diminta," ungkapnya.

Baca juga: Ditargetkan Merata di 9 Kecamatan, Pemkab Sidoarjo Kembali Gulirkan Program Renovasi 400 Warung Rakyat

Dalam ketentuannya, lanjut Subandi setiap transaksi belanja dengan nominal yang tercantum pada struk hingga Rp 50.000 akan mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan. 

"Sebagai contoh, struk belanja sebesar Rp 121.000 akan mendapatkan 2 poin, 
sedangkan transaksi belanja sebesar Rp771.000 akan memperoleh 15 poin undian. Sedangkan struk yang dapat diikutsertakan dalam undian merupakan struk transaksi pembelanjaan dengan periode transaksi mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026," katanya.

Baca juga: Ngaji Bareng Gus Iqdam di MPP, Sekaligus Doa dan Ikhtiar Bersama Warga Demi Kemaslahatan dan Keselamatan Sidoarjo

Sementara Subandi berharap program ini dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbelanja di tempat usaha yang taat pajak. Bahkan, sekaligus memperkuat budaya transparansi pencatatan transaksi. Ia juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam program itu.

"Selain berkesempatan mendapatkan hadiah, partisipasi itu juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sidoarjo.
Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar objek pajak yang terpasang alat perekam transaksi sekaligus mengetahui detail ketentuan poin undian, dapat mengakses tautan bit.ly/undiandijapri1," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru