Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di JL Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pihak ketiga (perusahaan swasta). Dalam perkara ini, diduga melibatkan aparat dan perangkat di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P Oppusunggu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta membacakan dakwaan pertama terhadap terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo Sukriwanto.
Dalam dakwaan JPU Kejari Sidoarjo Kisnu mendakwa Sukriwanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Entalsewu periode 2021–2026 diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Asruchin yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu periode 2019 - 2025. Perbuatan itu, terkait dana kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak ketiga (pengembang perumahan elite) pada Tahun 2022.
"Faktanya uang kompensasi sebesar itu, tidak pernah dibukukan dan dimasukkan dalam APBDes Entalsewu. Itu kesalahan mutlaknya," ujar JPU Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta saat membacakan dakwaan, Rabu (17/12/2025).
Kisnu merinci dari dana kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar itu, terinci sebesar Rp 2,087 miliar justru dibagi-bagikan ke beberapa pihak tertentu. Bahkan uang sebesar itu digunakan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, juga terdapat dana sebesar Rp 601 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi beberapa pihak tertentu. Kemudian, ditemukan dana sebesar Rp 919 juta yang dimasukkan ke rekening Kas Desa secara diam-diam.
"Perbuatan terdakwa ini secara jelas dan meyakinkan melawan hukum dan bisa masuk dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ungkap JPU asal Bali ini.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Atas perbuatannya itu, lanjut Kisnu terdakwa Sukriwanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Selain dakwaan primer, kami juga mengajukan dakwaan subsider terhadap Sukriwanto. Yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Karena terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain," tegasnya.
Sementara untuk terdakwa mantan Ketua BPD Entalsewu, Asruchin, kata Kisnu didakwa dalam berkas perkara terpisah. JPU Kejari Sidoarjo menilai terdakwa (Asruchin) turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa (Sukriwanto) dalam kurun waktu dan tempat yang sama.
"Untuk terdakwa (Asruchin) kami (JPU) mendakwa dengan pasal yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
Usai pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa ini, Ketua Tim Majelis Hakim Cokia Ana P Oppusunggu selanjutnya menunda persidangan untuk agenda berikutnya. Yakni untuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Sidoarjo dalam sidang lanjutan pada pekan berikutnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi