Fraksi PDIP Sidoarjo Desak Pemkab Rancang Program Inovasi Genjot PAD Lewat Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

republikjatim.com
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio sekaligus anggota Komisi B DPRD Sidoarjo

Sidoarjo (republikjatim.com) - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sidoarjo mendadak Pemkab Sidoarjo untuk membuat inovasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama, melalui adanya usulan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo beralasan pentingnya inovasi dalam mendongkrak PAD melalui prinsip keadilan dalam implementasi perda baru ini.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Didik Prasetio mengatakan penyusunan Raperda ini menjadi tindak lanjut wajib atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kedua regulasi ini mewajibkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang terintegrasi.

​"Raperda tentang Perubahan atas Perda 1 Tahun 2024 ini menjadi pembaruan yang terintegrasi berdasarkan evaluasi kementerian dan usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, penyesuaian ini harus menyasar berbagai sektor strategis mulai dari pelayanan publik, kesehatan, lingkungan hingga fasilitas usaha mikro dan pariwisata," ujar Didik Prasetio kepada republikjatim.com, Minggu (02/11/2025).

Karena itu, lanjut Didik Fraksi PDI Perjuangan mengajukan beberapa permintaan dan penekanan kepada Pemkab Sidoarjo. Diantaranya soal
​inovasi pendapatan daerah. Menurut Didik Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) untuk lebih mampu melakukan berbagai inovasi terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dari sisi pajak dan retribusi itu.

"Program inovasi pajak dan retribusi ini sejalan dengan yang telah ditetapkannya dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2023," ungkap politisi PDI Perjuangan asal Dapil III meliputi wilayah Kecamatan Tulangan, Wonoayu, Prambon dan Kecamatan Krembung ini.

Selain itu, Didik menambahkan dalam inovasi peningkatan PAD juga harus mempertimbangkan azas keadilan dan pemerataan beban. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar Raperda Pajak dan Retribusi ini dapat menciptakan keadilan dan pemerataan beban pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Hal itu, dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi daerah," pinta anggota dewan yang sudah menjabat dua periode ini.

Tidak hanya itu, Didik juga mengingatkan agar tetap ada unsur
kepatuhan pada regulasi pemerintah pusat. Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan menekankan perubahan Raperda ini harus disesuaikan dengan regulasi yang ada di tingkat pusat. Harapannya, agar menjadi Perda yang berkeadilan, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakatnya.

"Kalau bisa sekaligus mendukung optimalisasi PAD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo," tegas polisi PDI Perjuangan yang berasal dari wilayah Kecamatan Tulangan ini.

Namun demikian, Didik juga tetap
mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sidoarjo dalam mengajukan Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi itu.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Kami (Fraksi PDI Perjuangan) juga menyampaikan apresiasi terhadap keseriusan Pemkab Sidoarjo ini.
​Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah-langkah Pemkab Sidoarjo dalam menyusun Raperda ini sebagai respon cepat atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI," jelas Didik yang juga tercatat sebagai anggota Komisi B DPRD Sidoarjo ini.

Bahkan, apresiasi ini diberikan karena upaya Pemkab Sidoarjo yang dinilai mampu menciptakan sistem perpajakan daerah yang adaptif, akuntabel dan selaras dengan kebijakan nasional.

"​Secara keseluruhan, Fraksi PDI Perjuangan menilai dokumen Raperda ini sebagai dasar kuat untuk kebijakan retribusi daerah yang lebih efektif dan adaptif, asalkan prinsip inovasi, keadilan dan kepastian hukum menjadi landasan utama implementasinya," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru