Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo untuk memberikan sanksi tegas terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo yang diduga terlibat dalam pesta seks sesama jenis (gay) di sebuah kamar Hotel Midtown Residence Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari kemarin. Desakan itu, dinilai penting agar kasus asusila dan dugaan kelainan seks itu, tidak merambah ke para ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo lainnya.
Selain itu, pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menilai ASN yang diduga terlibat dugaan pesta seks bebas sesama jenis (gay) itu dinilai sudah menyalahi peraturan yang ada. Bahkan sudah dinilai melanggar norma dan kodrat kemanusiaan yang ada di kalangan masyarakat umum.
Desakan itu, salah satunya disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara. Menurut politisi muda PDI Perjuangan ini, jika ASN yang diduga terlibat dalam pesta seks kaum Gay di Surabaya itu, terbukti maka selayaknya BKD Pemkab Sidoarjo memberikan sanksi tegas kepada ASN itu. Karena perbuatannya sudah melanggar norma agama dan norma kemanusiaan pada umumnya.
"Kami meminta BKD Pemkab Sidoarjo bisa bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada ASN yang disebut pihak kepolisian terlibat pesta seks bebas sesama jenis (Gay) itu," ujar Raymond Tara Wahyuni kepada republikjatim.com, Kamis (23/10/2025).
Bagi politisi asal Dapil VI Kecamatan Gedangan dan Kecamatan Waru ini menilai perbuatan ASN yang diduga terlibat dalam pesta Gay di Surabaya sudah menyalahi peraturan yang ada di kalangan Abdi Negara.
"Kalau memang benar tertangkap dan ASN itu terbukti, berarti dia sudah menyalahi dan melanggar peraturan sebagai ASN aktif," pinta politisi PDI Perjuangan muda yang akrab disapa Tara ini.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin. Polisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo yang akrab disapa Gus Rizza ini mengaku prihatin dengan grup Guy yang sudah mengembangkan sayapnya ke Kota Delta (Sidoarjo). Apalagi, sudah merasuk ke kalangan birokrasi Pemkab Sidoarjo bersadasarkan keterangan penyidik kepolisian terdapat satu pelaku Guy itu berstatus sebagai ASN Pemkab Sidoarjo.
Karena itu, Gus Rizza mendesak para pejabat BKD Pemkab Sidoarjo harus bersikap proaktif untuk membendung arus yang merusak moral ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu. Apalagi, perilaku mereka sulit dihentikan dan dideteksi oleh masyarakat umum lainnya.
"Harusnya BKD Sidoarjo proaktif sebagai bentuk antisipatif agar kasus yang menimpa ASN yang terciduk dalam operasi pesta seks kaum Gay itu tidak menjalar ke ASN lainnya. Termasuk BKD Sidoarjo harus menjatuhkan saksi tegas sesuai dengan peraturan ASN dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Diketahui sebelumnya, polisi memeriksa dan mendalami 34 pria yang diamankan dalam penggerebekan saat diduga terlibat pesta seks sesama jenis (pesta gay) di salah satu hotel di Kawasan Ngagel Wonokromo, Surabaya.
"Semua masih pemeriksaan dan pendalaman. Iya benar ada salah satu ASN Sidoarjo yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," papar
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto.
Sementara secara terpisah Kepala BKD Pemkab Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir mengaku pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari pihak kepolisian (Polrestabes) Surabaya. Alasannya, pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan atau konfirmasi dari tim penyidik Polrestabes Surabaya.
"BKD Sidoarjo belum bisa mengambil langkah apapun. Kecuali, kalau nanti ada informasi secara resmi dari pihak yang berwenang (kepolisian) soal kebenaran informasi itu," ungkapnya.
Kendati demikian, Misbah yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo ini mengaku pihaknya tetap menunggu data dan penjelasan detail serta kepastian dari kepolisian sebelum melakukan penelusuran sekaligus memberikan sanksi sesuai kesalahan ASN itu.
"Tapi, kalau nanti sudah ada pemberitahuan (ASN Gay), tentu kami akan kami tindaklanjuti. Karena setiap ASN yang terbukti melanggar disiplin pasti akan diproses sesuai peraturan yang ada. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Pasti nanti diproses sesuai dengan prosedur penanganan disiplin pegawai," paparnya.
Begitu pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menilai seorang yang ditangkap itu bukanlah AN melainkan karyawan di Sekretariat Daerah yang statusnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baginya dia bukan kalangan ASN Pemkab Sidoarjo.
"Dia (ASN Gay) itu, seorang staf yang baru enam bulan bekerja di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Di bukan PNS seperti yang diinfokan tetapi hanya sebagai PPPK," kata Fenny saat dikonfirmasi tanpa menjelaskan lebih jauh identitas dan status kepegawaian pria itu.
Diketahui sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo turut ditangkap saat penggerebekan 34 orang pria yang diduga menggelar pesta seks sesama jenis (gay), di sebuah hotel Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari kemarin. Hel/Waw
Editor : Redaksi