Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik dan permasalahan jalan tembus (integrasi) antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City, terutama soal rencana penjebolan tembok pembatas sebelah selatan Perumahan Mutiara Regency belum selesai. Namun, persoalan yang viral selama beberapa pekan kemarin itu, kini menjadi perhatian semua.
Tidak hanya menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang telah melakukan audiensi bersama semua pihak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025. Begitu juga dengan adanya laporan ke penegak hukum yang dilakukan oleh LSM Java Corruption Wacth (JCW) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 kemarin.
Kini persoalan itu menjadi perhatian nasional. Buktinya, permasalahan ini tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan Pemkab Sidoarjo saja. Akan tetapi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) juga memantau terkait permasalahan ini. Terutama soal proses perizinan dan proses tukar guling di perumahan itu. Bahkan, disinyalir KPK juga sudah memberi atensi khusus terhadap indikasi gratifikasi pada proses perizinan perumahan elit di Sidoarjo itu.
Menurut sumber internal di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang enggan disebut namanya ini menyampaikan pihak KPK RI telah berkomunikasi Via WhatsApp (WA) kepada Bupati Sidoarjo terkait hal tersebut ter tanggal 18 Oktober 2025 kemarin. Pesan WA itu, oleh Bupati Sidoarjo juga dikirim ke Grup WhatsApp yang didalamnya terdapat para Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) untuk dijadikan perhatian khusus atas atensi itu.
Isi pesan WhatsApp dari KPK RI kepada Bupati Sidoarjo itu sebagai berikut :
:Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bapak Bupati
*Izin menyampaikan informasi terkait Permohonan Pengesahan Site Plan dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) prosesnya cukup lama karena harus melampirkan Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL/UPL), ANDALALIN dan Kajian Drainase.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Informasi yang kami dapatkan Waktu dan biaya Pengurusan di Kab. Sidoarjo:
*AMDAL 6-8 bulan, biaya >Rp. 300jt
*UKL-UPL 4-6 bulan, biaya Rp. 60jt – 100jt
*Kajian Drainase 3-4 bulan, biaya Rp. 30jt-40jt
Modusnya untuk memperlancar pengurusan Dinas Teknis mengharuskan pemohon mengurus menggunakan konsultan tertentu.
*Mohon bantuannya Bapak
Dari pesan WhatsApp (WA) KPK RI terhadap Bupati Sidoarjo ini, tentu harus dijadikan perhatian oleh Kepala OPD terkait untuk berhati-hati dalam menerbitkan izin serta terhadap para pengembang perumahan juga harus dijadikan perhatian dalam pengurusan perizinannya. Ary/Waw
Editor : Redaksi