Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah tokoh masyarakat perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mengadu (Wadul) ke Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana. Rombongan perwakilan warga ini diterima di Rumah Dinas (Rumdis) JL Sultan Agung, Sidoarjo Jumat (10/10/2025).
Para perwakilan warga ini, mengadu soal rencana akan dibongkarnya tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency untuk akses menuju perumahan baru yakni Mutiara City yang posisi geografis di sisi selatan atau di belakang perumahan Mutiara Regency dari Jalan Raya Utama Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Salah satu tokoh masyarakat Perumahan Mutiara Regency, Suhartono mengatakan warga Perumahan Mutiara Regency sejak awal menolak jika tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dijebol untuk dimanfaatkan satu jalur dengan Perumahan Mutiara City.
"Penolakan itu sudah lama dikaji dan dipelajari warga kami. Karena banyak pertimbangan yang menjadikan warga Perumahan Mutiara Regency menolak akses jalan perumahannya dijadikan satu akses dengan perumahan baru (Regency City) yang posisinya kini berada di belakang Perumahan Mutiara Regency itu," ujarnya usai mengadu ke Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana, Jumat (10/10/2025).
Suhartono yang juga menjabat Ketua RW 16 ini menjelaskan tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency itu sudah berdiri atau dibangun sejak 20 tahun silam. Namun kenapa kini, akses jalan perumahan belakang mau ikut jalan Perumahan Mutiara Regency.
"Mau ikut jalan perumahan kami caranya dengan menjebol tembok pembatas supaya tembus lurus sampai ke JL Raya Jati. Kami dan warga lainnya pemilik perumahan one gate system ini jelas dirugikan dan jelas kami keberatan. Akses Perumahan Mutiara City, mestinya punya akses jalan sendiri, jangan memanfaatkan akses jalan perumahan kami atau perumahan lain. Sampai kapan pun, tembok pembatas ini akan tetap kami pertahankan. Toh pengembang perumahan juga beda! Kenapa mengganggu lingkungan dan ketenangan warga kami," paparnya.
Selain itu, Suhartono mengaku juga pernah merasakan mediasi dari pihak pengembang perumahan baru itu, dengan warga. Saat pertemuan, warga semuanya menolak. Bahkan, warga juga mendirikan baliho besar terkait penolakan satu akses jalan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.
"Dalam masalah ini, pihak desa juga tidak pernah mensosialisasikan atau mengumpulkan warga Perumahan Mutiara Regency dengan Mutiara City. Ini sebenarnya ada masalah apa?," katanya.
Meski ada surat dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat soal akan dijebolnya tembok pembatas itu, sebagai akses jalan utama, antar perumahan, kata Hartono warga perumahannya akan tetap menolak rencana pemerintah daerah dan pusat itu.
"Sampai kapan pun, kami tetap akan mempertahankan tembok itu. Kami juga tetap akan menolak akses jalan Perumahan Mutiara Regency menjadi satu jalur dengan Perumahan Mutiara City," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Selama ini, lanjut Hartono warga Perumahan Mutiara Regency juga merasa heran atas adanya perintah pembongkaran tembok agar jalan tembus dari belakang hingga depan dan bisa jalan ke raya itu. Apalagi, posisi perumahan baru Mutiara City itu tidak berada di belakang persis perumahan Mutiara Regency. Melainkan, harus melalui dua space ruang lainnya. Yakni di belakang perumahan Mutiara Regency masih ada tanah kas desa (TKD) yang luas dan termasuk juga lahan seseorang yang juga luas. Baru kemudian lokasi perumahan Mutiara City.
"Sebetulnya ini kepentingan siapa dan siapa di belakang rencana ini semua. Kenapa hidupnya perumahan belakang itu mengganggu wilayah kami. Kenapa tidak menggunakan akses yang semula direncanakan yang ada di sisi barat perumahan kami. Sekarang malah menggunakan akses Perumahan Mutiara Regency," ungkap warga Perumahan Mutiara Regency lainnya menambahkan.
Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana menyatakan akan mempelajari apa yang menjadi keluhan warga Perumahan Mutiara Regency itu. Pihaknya juga akan memanggil dinas terkait soal perseteruan antar warga perumahan itu. Pihak Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo akan dipanggil, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo dan Dinas Perhubungan (Dishub) soal amdal lalin yang ada seperti apa.
"Dalam waktu secepatnya dinas-dinas terkait itu, akan kami panggil untuk menjelaskan perseteruan dan masalah yang dikeluhkan para perumahan ini," jelas Mimik Idayana.
Sebelumnya, upaya Pemkab Sidoarjo membuka akses jalan baru di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, belum bisa terealisasi dan tidak berhasil Selasa (07/10/2025) kemarin. Pembukaan jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara City ke Perumahan Mutiara Regency itu, dilanjut ke Mutiara Harum hingga Jalan Raya Jati Sidoarjo itu, terpaksa ditunda setelah mendapat penolakan dari warga Perumahan Mutiara Regency.
Jalan itu, dinilai termasuk dalam Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang diserahkan pengembang kepada Pemkab Sidoarjo sejak Tahun 2017 lalu. Pembukaan akses ini menjadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah memperkuat konektivitas antarwilayah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sementara Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan menjelaskan pihaknya sudah menempuh langkah persuasif sebelum rencana pembukaan jalan itu dilakukan. Pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada warga, RT dan RW setempat.
"Harapan kami, warga bisa memahami konektivitas antar kawasan sangat dibutuhkan. Tapi karena adanya penolakan warga membuat rencana itu belum dapat dilanjutkan," ucap mantan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini.
Saat ini, lanjut Bahcruni Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni dimulai dari surat teguran pertama yang memberi waktu tujuh hari bagi warga untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada perkembangan, akan diterbitkan teguran kedua selama tiga hari dan kemudian teguran ketiga dalam dua hari berikutnya.
"Kalau tidak juga ada respon, maka Satpol PP Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan penertiban sesuai peraturan yang ada," tandas Bachruni.
Bachruni menyebut aset jalan itu sudah menjadi milik Pemkab Sidoarjo, Sehingga secara hukum tidak dapat dikuasai pihak pribadi.
"Kalau nanti ada perbaikan jalan, Pemkab Sidoarjo yang akan menangani karena sudah menjadi Tanggung jawab pemeliharaan sudah beralih ke pemerintah," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi