Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo mengancam tidak segan-segan bakal memutus kontrak kerja dengan PT Ardi Tekindo Perkasa, Surabaya. Ini menyusul soal keterlambatan proyek pembangunan RSUD Sedati yang menelan anggaran Rp 51,7 miliar.
Berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Bupati, Dinkes, Dinas Perumahan Permukiman Tata Ruang dan Cipta Karya (P2CKRT) di lokasi proyek kemarin, kinerja pihak kontraktor dinilai tidak maksimal. Bahkan, terkesan tidak profesional. Dampaknya, progres pekerjaannya dibawah target dari tahapan skedul penyelesaian yakni dari yang seharusnya mencapai 10 persen baru dikerjakan 3 persen.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo, dr Lakhmie Herawati didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Achmad Muhklis mengakui sejak awal dimulai pekerjaan pembangunan rumah sakit senilai Rp 51,7 miliar itu, pihaknya melakukan susah melaksanakan monitoring (pengawasan ketat) di lapangan. Selain itu, secara pihaknya juga secara berkala menggelar rapat kordinasi dengan tim konsultan pengawas maupun pihak kontraktor.
"Hampir setiap hari kami rapat. Kami juga mengawasi pekerjaan di lapangan. Sepekan sekali, kami juga menggelar rapat evaluasi dengan pihak konsultan maupun kontraktor. Kita bahas progres dan rencana pekerjaan ke depannya. Termasuk soal kalau kendala di lapangan," dr Lakhmie Herawati, Rabu (24/09/2025) sore.
Lakhmie berharap pembangunan RSUD Sedati yang merupakan program prioritas Bupati Sidoarjo Subandi dan Wabup Sidoarjo Mimik Idayana sebagai langkah strategis pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat itu, bisa berjalan dengan baik. Selain mengedepankan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi, pihak kontraktor dapat menyelesaikan tepat waktu sesuai yang diatur dalam kontrak kerja atas pelaksanaan proyek itu.
"Tapi yang terjadi, di lapangan kinerja pihak kontraktor berjalan lamban. Meski sudah berjalan hampir dua bulan, progresnya baru selesai 3 persen. Padahal, seharusnya mencapai 10 persen sesuai skedul tahapan penyelesaian pekerjaan. Kondisi itu, tentu sangat kami sesalkan. Padahal kami sudah berkali-kali mengingatkan, dan meminta pihak kontraktor melalui konsultasinya agar pekerjaan dikebut agar penyelesaian progresnya tepat waktu. Tapi, seperti peringatan (warning) itu diabaikan," tegas Lakhmie yang baru dilantik menjadi Sekretaris Dinkes Pemkab Sidoarjo ini.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terakhir pihak kontraktor mempermasalahkan uang muka atas pekerjaan yang belum dibayar sebagai alasan lambannya pekerjaan. Padahal, kata Lakhmie berdasarkan klausul kontrak kerja, sama sekali tidak mengatur adanya pembayaran uang muka.
"Yang diatur adalah pembayaran per termin saja. Untuk termin pertama dibayar setelah progres pekerjaan selesai mencapai 20 persen dengan besaran nilai yang dibayar 10 persen," tandasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Muhklis mengaku bakal segera menggelar Show Cause Meeting (SCM), untuk meminta penjelasan kepada PT Ardi Tekindo Perkasa, Surabaya atas keterlambatan pekerjaan itu. Termasuk membahas soal hambatan dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengejar keterlambatan progres pekerjaan itu.
"Kami sudah melayangkan surat teguran kepada rekanan pada 18 September kemarin. Dalam surat itu, kami minta agar pihak kontraktor bekerja sesuai kontrak kerja. Kami tidak ingin ada keterlambatan lagi ke depannya," pintanya.
Sementara ditanya soal langkah yang kemungkinan dilakukan untuk rekanan semisal kinerjanya tidak membaik, apa akan ada pemutusan kontrak kerja, dr Lakhmie maupun Muhklis menegaskan jika terbukti pihak kontraktor wan prestasi, pihaknya tidak segan-segan mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja (kontrak) sebagai upaya mengakhiri kerjasama.
"Tentunya, untuk memutus kerjasama ini ada peraturan dan mekanismenya. Misalnya sudah di-SP ke tiga kali, tapi pihak kontraktor tetap mengabaikan. Bisa saja kita putus kontraknya karena wan prestasinya itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, keterlambatan pembangunan RSUD Sedati sempat memantik perhatian Bupati Sidoarjo, Subandi. Saat sidak ke lokasi proyek kemarin, Subandi menyesalkan progres pekerjaan proyek itu dinilai lamban. Bahkan, menunjukkan indikasi rekanan tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan itu.
Lebih ironi lagi, berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan PT Ardi Tekindo Perkasa tercatat badan usaha yang masuk dalam daftar hitam, yang berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, semestinya dengan status blacklist (daftar hitam) ini, perusahaan ini dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian dan atau Lembaga/Perangkat Daerah/ institusi lainnya dengan jangka waktu yang ditetapkan. Ary/Waw
Editor : Redaksi