Ngawi (republikjatim.com) – Sejumlah warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, memprotes pelaksanaan pelantikan empat perangkat desa yang digelar pada Selasa (16/9/2025). Aksi protes ini membuat prosesi pelantikan sempat terhenti beberapa saat.
Baca juga: Desak Percepatan, Ribuan Perangkat Belum Gajian Gegara Terganjal Perbup Wadul Komisi A DPRD Sidoarjo
Warga menilai proses rekrutmen perangkat desa tersebut bermasalah dan saat ini tengah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ngawi. Mereka menuntut agar pelantikan ditunda hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sutrisno, salah satu warga yang juga tercatat sebagai penggugat, menegaskan bahwa banyak kejanggalan dalam proses pengisian perangkat desa. Menurutnya, salah satunya adalah tidak dilibatkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahapan seleksi.
“Tuntutan warga jelas, kami minta pelantikan ditunda karena proses hukum masih berjalan. Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam rekrutmen ini, termasuk tidak adanya pelibatan BPD,” ujar Sutrisno.
Menanggapi protes warga, Kepala Desa Pojok, Sunarso, menyatakan bahwa pihaknya tetap melaksanakan pelantikan karena seluruh tahapan telah sesuai ketentuan. Ia menegaskan, empat orang yang dilantik dinyatakan lulus seleksi berdasarkan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Pemudik Dimanjakan, Pos Nataru Mantingan Sediakan Servis Ganti Oli Gratis Hingga Ruang Bermain Anak
“Kami meyakini semua tahapan sudah sesuai aturan. Karena itu pelantikan tetap dilaksanakan hari ini. Sedangkan terkait adanya gugatan, kami siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan,” kata Sunarso.
Pelantikan yang berlangsung di kantor desa setempat dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Meski sempat diwarnai ketegangan, acara akhirnya tetap dilanjutkan hingga selesai.(And)
Editor : Redaksi