Pasutri Jaringan Penjual Ginjal Asal Sidoarjo Diganjar Hukuman 3 Tahun dan 2 Tahun Penjara, Didenda Rp 100 Juta

republikjatim.com
PUTUSAN - Tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal (organ manusia) dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 3 tahun dan 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/08/2025).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal ke India. Selain itu, terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juga kepada dua terdakwa.

Putusan ini jauh dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing - masing delapan tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, lantaran salah seorang terdakwa sudah kehilangan salah satu ginjalnya. Para terdakwa ini, diganjar karena terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Kesehatan RI.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Kedua terdakwa yang diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu yakni terdakwa Ahmad Farid dan Ahmad Baharuddin. Sedangkan istri Ahmat Farit hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH.

Sedangkan atas putusan tim majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wachid mengaku masih pikir-pikir atas kelulusan tim majelis hakim itu.

"Kami juga akan koordinasi dengan para pimpinan kami di Kejari Sidoarjo. Kemungkinan akan mengajukan banding karena putusan jauh dari tuntutan kami 8 tahun dan 7 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dalam sidang tuntutan sebelumya. Majelis hakim hanya menggunakan undang-undang kesehatan saja," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Wachid SH kepada republikjatim.com, Selasa (12/08/2025) usai persidangan.

Dalam persidangan itu, dua terdakwa yakni Ahmad Baharuddin lebih dahulu disidangkan. Dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya transpalansi ginjal itu, belu terjadi. Akan tetapi kasus ini sudah terungkap oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda di Sidoarjo.

"Selain itu, pertimbangan lainnya karena terdakwa hanya memiliki satu ginjal. Karena ginjal satunya sudah terjual lebih dahulu sebelumnya. Alasannya, karena terdakwa terhimpit masalah ekonomi. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman bagi terdakwa 3 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH.

Baca juga: Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Sidang kemudian dilanjutkan dengan persidangan pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Farit dengan hukuman 3 tahun penjara dan istrinya, Ny Ayu Wardani dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Pertimbangan yang meringankan karena pasutri ini memiliki dua anak yang masih berusia kecil-kecil," tegasnya.

Sementara penasehat hukum para terdakwa, Supolo Setyo Wibowo SH mengaku dirinya sangat bersyukur atas putusan yang dijatuhkan tim majelis hakim itu. Alasannya, karena kliennya masih dalam kondisi sakit - sakitan lantaran ginjalnya hanya tinggal satu.

Baca juga: Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

"Klien kami sudah sering sakit-sakitan. Jadi putusan yang lebih ringan ini paling tepat. Karena ginjal klien kami tingal satu karena yang satu sudah dijual lebih dahulu karena terjerat perekonomian. Kami dan klien kami pun sepakat atas kelulusan tim majelis hakim itu," ungkapnya.

Sementara atas putusan itu, Ketua Tim Majelis Hakim bakal menunggu sampai sepekan ke depan.

"Kami persilahkan baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas putusan ini kalau dianggap tidak adil," pungkas Ketua Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru