Bupati Sidoarjo : Pelaksanaan Pilkades Serentak Tunggu Kepastian Regulasi Peraturan Pemerintah dan Mendagri

republikjatim.com
RAKOR - Bupati Sidoarjo Subandi memimpin Rakor rencana Pilkades Serentak di 79 desa di wilayah Sidoarjo yang masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah (PP) dan Mendagri di Ruang Delta Graha, Gedung Sekretariat Daerah Sidoarjo, Selasa (11/06/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 79 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo tercatat bakal berakhir masa tugasnya pada Tahun 2026 mendatang. Pemkab Sidoarjo mulai mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan Pilkades Serentak untuk puluhan desa itu.

Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar di Ruang Delta Graha, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/06/2025).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Sampai saat ini turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri terkait Pilkades ini belum keluar. Maka saya instruksikan kepada Asisten dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera konsultasi ke provinsi dan bersurat ke pemerintah pusat atau langsung ke Mendagri agar proses pengawalan PP dan Permen itu dipercepat," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi usai memimpin Rakor.

Selain itu, Subandi menekankan jika dalam waktu tiga bulan ke depan belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, pihaknya bakal langsung menghadap Mendagri untuk meminta audiensi. Setelah PP dan Permen selesai, tugasnya tinggal menyusun Peraturan Daerah (Perda).

"Target saya, Perda Pilkades bisa selesai dalam dua bulan. Kalau seluruh proses regulasi selesai tepat waktu, pelaksanaan rangkaian tahapan Pilkades juga bakal tepat waktu. Karena rangkaian Pilkades dalam kurun waktu enam bulan harus running," pinta Mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Lebih jauh Subandi menjelaskan Presiden RI juga menginstruksikan visi dan misi pemerintah yang dijalankan oleh Kepala Desa (Kades) harus sejalan dan searah. Kemudian Subandi juga mengingatkan pentingnya peran Kades dalam menjalankan visi dan misi Presiden, termasuk program-program strategis seperti peluncuran Koperasi Merah Putih beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu, program pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM) juga sudah dilaunching. Bahkan dilanjutkan beberapa desa juga mulai mempersiapkan Koperasi Merah Putih," tegas Subandi.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara jika Kades tidak dilantik di Tahun 2026, maka tidak akan bisa melaksanakan visi dan misi Presiden RI itu.

"Makanya, terlaksananya rapat koordinasi awal ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses transisi kepemimpinan di desa berjalan efektif, demokratis dan tepat waktu. Ini samua m demi kemajuan pembangunan desa di Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru