Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas lahan 656 hektar di pesisir perairan pantai Sidoarjo diduga sudah dijadikan agunan (jaminan pinjaman) ke salah satu bank. Bahkan, sebelum sempat menjadi perbincangan lahan laut dengan tiga sertifkat yang sudah keluar sejak Tahun 1996 dan dikuasai dua perusahaan itu, sempat mengajukan perpanjangan. Namun hingga kini, belum ada pejabat yang berani menyetujui surat izin perpanjangan HGB itu.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi usai mengecek lokasi perairan yang sudah mengantongi HGB di kawasan Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati Sidoarjo mengatakan sekitar sebulan lalu pihak perusahaan yang memegang sertifikat HGB itu meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku HGB yang akan segera habis pada Tahun 2026 mendatang.
"Sekitar satu bulan yang lalu pernah ke kita pemilik HGB atas nama PT itu. HGB sudah dijaminkan diperbankan. Mereka ke kita mau mengajukan perpanjang HGB itu," ujar Plt Bupati Sidoarjo, Subandi di usia sidak lokasi, Kamis (23/01/2025) kemarin.
Lebih jauh, mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini menjelaskan pihaknya langsung menolak permintaan yang diajukan perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat HGB itu. Alasannya, status lahan itu masih tumpang tindih dan belum memiliki kejelasannya dasar alas haknya.
"Dia (pemilik PT) intinya meminta izin perpanjangan HGB. Tapi, sudah kita sampaikan, jangan dulu. Karena masih ada tumpang tindih dengan milik petani tambak dan lainnya. Kita sebagai pejabat baru, kita harus ekstra hati-hati dalam persoalan perizinan seperti ini," tegas Subandi yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini.
Sementara berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim diketahui pemegang HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo itu adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). Rinciannya, PT SIP memiliki dua bidang HGB dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT SC memiliki satu bidang HGB seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada Tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun yang akan berakhir pada Tahun 2026 mendatang.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang sebelumnya sidak banjir di Kecamatan Candi, Sidoarjo menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo itu.
"Karena perpanjangan masa berlaku HGB juga harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat yakni Pemkab Sidoarjo," ungkapnya.
Andhy memastikan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi tidak akan mau menandatangani persetujuan perpanjangan itu, jika ada permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare itu mengajukan perpanjangan masa berlaku HGB yang sudah dikantongi itu.
"Perpanjangan HGB itu masih kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota setempat. Itu sudah kami diskusikan juga bergantung keputusan Bupati Sidoarjo. Kemarin, beliau (Bupati Sidoarjo) juga tidak menandatangani rekomendasi (perpanjangan) itu," urainya.
Diketahui sebelumnya, terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan laut Sidoarjo itu sempat mengejutkan publik (khalayak umum). Keberadaan tiga sertifikat HGB di atas perairan laut ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada lingkungan dan sosial. Terutama bagi masyarakat pesisir dan nelayan di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan sekitarnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi