Pilkada Serentak 2024

Komisioner KPU Pastikan Pilkada Sidoarjo Berakhir Tanpa Adanya Gugatan di MK

republikjatim.com
TERIMA REKAPITULASI - Semua saksi masing-masing Paslon menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Sidoarjo untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sidoarjo dipastikan berakhir tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati. Kepastian tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dipastikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.


Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom mengatakan sampai hari ini belum ada register permohonan PHP yang masuk ke MK.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta


"Hampir setiap jam saya mengecek dan Alhamdulillah tidak ada gugatan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).


Lebih jauh Akhmad Nidhom menguraikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, batas waktu pengajuan PHP dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00 WIB kemarin.


"Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan itu," ungkap Nidhom.


Sementara secara terpisah saat dihubungi Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin menambahkan dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada ini, maka pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih.


"Berdasarkan tahapannya, tinggal penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan


Soal waktu pelaksanaannya, kata Yasin mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dijelaskan penetapan paslon terpilih itu bisa dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi di KPU. Sebelumnya, pihaknya mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak Paslon.


"Selanjutnya, pihak MK akan mengeluarkan surat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo," jelasnya.


Berdasarkan surat BRPK dari MK ini, menjadi landasan bagi KPU Sidoarjo dalam menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi Tungsura Pilkada 2024.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin


Selain itu, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Sidoarjo menyebutkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara. Sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.


Dari jumlah itu, paslon nomer urut 1 (Subandi dan Mimik Idayana) mendapat sebanyak 559.878 suara. Sedangkan kontestan bernomer urut 2 (Achmad Amir Aslichin dan Edy Widodo) meraih 403.999 suara warga Sidoarjo.


Sementara data yang diambil dari KPU Jatim menyebutkan permohonan PHP yang masuk ke meja MK dalam pelaksanaan Pilkada di Jatim, diantaranya berasal dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung dan Kota Blitar. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru