Satpol PP Pemkab Ngawi Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang Kulit

republikjatim.com
SOSIALISASI - Satpol PP Pemkab Ngawi mengelar Wayang Kulit Ganti Langse Palenggahan Agung Srigati di kawasan Alas Ketonggo Srigati, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dalam rangka sosialisasi peredaran rokok ilegal, Sabtu (20/07/2024) malam.

Ngawi (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi terus secara intensif mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di masing-masing wilayah. Salah satu caranya, yakni dengan pagelaran budaya Wayang Kulit.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Kegiatan itu digelar di kawasan Alas Ketonggo Srigati yang berada di Desa Babadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Berlangsungnya pagelaran Wayang Kulit ini, dalam acara budaya Ganti Langse Palenggahan Agung Srigati. Dalam kesempatan itu, Satpol PP Ngawi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal di setiap wilayahnya masing-masing.

"Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemkab Ngawi setiap tahun ini, berkontribusi besar untuk pendapatan daerah. Anggaran itu, dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui program kegiatan pemerintah daerah," ujar Kepala Satpol PP Pemkab Ngawi, Rahmad Didik Purwanto kepada republikjatim.com, Rabu (24/07/2024).

Rahmad Didik Purwanto menambahkan program kegiatan pemerintah itu sendiri mulai di bidang infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. Sehingga sangat diperlukan peran serta masyarakat dalam membantu memerangi peredaran rokok ilegal itu di setiap wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Upaya sosialisasi dengan berbagai kegiatan termasuk, seni budaya pagelaran Wayang Kulit ini, diharapkan dapat menyentuh langsung di berbagai kalangan masyarakat. Harapan kami dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih mengetahui dan membedakan terhadap peredaran rokok yang tak resmi alias bodong. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi, kalau menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya agar segera melapor," pintanya.

Sementara itu, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo menegaskan jika sosialiasi peredaran rokok ilegal itu sangat penting dilakukan di setiap pemerintah daerah. Hal ini, untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal yang tengah beredar di sejumlah wilayah dan daerah.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Ciri-ciri rokok ilegal itu, ada dua istilah yakni 2P. Artinya palsu atau polos dan 2B yang artinya bekas dan berbeda. Maka, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan diharapkan mampu memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian pada keuangan negara," pungkasnya. Adv/And/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru