Plt Bupati Sidoarjo Minta Perda RTRW Berwawasan Lingkungan, Adil dan Berkelanjutan

republikjatim.com
SOSIALISASI - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 - 2044 di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (30/05/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 - 2044 di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (30/05/2024).

Menurut Subandi penataan ruang yang berwawasan lingkungan, adil dan berkelanjutan sebagai landasan pembangunan sangat penting. Penataan ruang yang baik adalah kunci untuk mencapai kondisi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Dengan terbitnya Perda RTRW ini untuk memastikan pemanfaatan ruang yang konsisten dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Langkah ini, juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan penataan ruang serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di Sidoarjo," ujar Subandi membuka acara.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Selain itu, Subandi menjelaskan proses penyusunan Perda RTRW ini telah melalui berbagai tahapan. Bahkan, pembahasannya juga melibatkan banyak pihak. Diantaranya dari eksekutif, legislatif serta melibatkan Tenaga Ahli (TA).

"Mudah - mudahan melalui Perda RTRW ini, pembangunan di Sidoarjo akan lebih terarah dan bersinergi dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah provinsi dan pusat. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo," katanya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara dalam kesempatan ini, Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini. Terutama, kepada Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), eksekutif dan legislatif Kabupaten Sidoarjo.

"Kami mengapresiasi atas terbitnya Perda RTRW ini, semoga bisa mensejahterakan warga Sidoarjo," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru