Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Napi Asing Penghuni Lapas Porong

republikjatim.com
PENELITIAN - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) melakukan penelitian Transfer Narapidana Antar Negara di Lapas Surabaya di Porong, Kamis (16/05/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) menggelar penelitian terkait Transfer Narapidana Antar Negara atau Transfer of Sentenced Person (TSP) di Lapas I Surabaya yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (16/05/2024). Penelitian ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani masa pidana di Lapas Surabaya yang dipimpin Jayanta itu.

"Tujuan dari penelitian ini, untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam dalam memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Kamis (16/05/2024).

Baca juga: Saat Pemeriksaan di Kejari, ‎Kades dan BPD Disebut Tahu Sejak Awal Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit ‎

Kegiatan penelitian ini, lanjut Heni berlangsung tanggal 15-17 Mei 2024 mendatang. Tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.

"Total ada 18 Narapidana asing yang menjadi sampling. Semuanya masih menjalani masa pembinaan di Lapas I Surabaya," urainya.

Menariknya, mayoritas narapidana asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang. Enam diantaranya bahkan divonis pidana seumur hidup.

"Tim peneliti yang menentukan siapa saja narapidana yang menjadi obyek penelitian itu," tegas Heni.

Baca juga: Kondisi Psikis Korban Terguncang Nyaris Bunuh Diri, Pengacara Desak Polresta Tuntaskan Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun

Sementara Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono menegaskan pentingnya penelitian ini. Terutama, untuk memastikan RUU TSP yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi nyata para WNA yang menjalani pidana di Indonesia.

"Penelitian ini akan membantu kami dalam memahami berbagai aspek terkait TSP. Termasuk, pengalaman para WNA di Lapas, hambatan yang mereka hadapi dan harapan mereka terhadap proses TSP apa saja," papar Dulyono.

Baca juga: Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Dulyono berharap penelitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif.

"Kami berharap dari penelitian ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru