Sidoarjo (republikjatim.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam. Ini menyusul, terdapat perbedaan informasi yang mencolok (disparitas keterangan) antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan Jaksa penyidik yang menangani perkara itu. Kondisi ini, memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai profesionalisme dan transparansi penanganan perkara kasus dugaan korupsi itu, di Kejari Sidoarjo.
Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang diduga menyeret Kepala Desa, Nurul Munfatik ini bermula dari laporan warga pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penggelapan dana swadaya masyarakat Tahun 2012.
Kejanggalan mencuat saat pelapor, Mansur, diundang oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, Rabu (08/04/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, jaksa Andik yang menangani kasus ini memberikan pernyataan mengejutkan bahwa kasus dugaan korupsi itu belum memenuhi unsur korupsi. Alasannya, pihak Kejari Sidoarjo mengklaim telah mengantongi informasi dari Kepala Desa bahwa uang swadaya Rp 30 juta telah dibayarkan kepada pemilik lahan (H Huda) untuk urusan drainase.
Pernyataan Jaksa Andik secara implisit menunjukkan tim penyidik Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan (pengambilan keterangan) terhadap Kepala Desa maupun saksi kunci lainnya. Hal ini, diperkuat pengakuan mantan Ketua BPD Sawohan, H Ayugan yang sebelumnya mengaku sudah dipanggil tim penyidik.
Namun, fakta berbeda justru datang dari level Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Sidoarjo. Dikutip dari media nasional yang terbit pada edisi tanggal 10 April 2026 kemarin, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Ahmad Arafat Arief Bulu, justru menyatakan hal sebaliknya.
"Kami mengundang pelapor pada Rabu siang untuk menceritakan pengaduan masyarakat (dumas)-nya. Kami belum memanggil saksi lain dalam penanganan perkara itu. Fokus sementara masih pada keterangan pelapor untuk menggali kronologi dan substansi laporan," ujar Ahmad Arafat Arief Bulu seperti dikutip di media nasional itu.
Perbedaan tajam ini, menimbulkan berbagai spekulasi. Jaksa penyidik mengaku sudah mendapat keterangan dari Kades, sementara Kasi Intel mengaku belum memanggil saksi - saksi lain. Hal ini, justru menimbulkan tanda tanya besar.
Sementara menanggapi hal itu, Mansur selaku pelapor mengaku kecewa dengan sikap tim jaksa penyidik. Ia mencium adanya upaya menggiring kasus ini menjadi sekadar kesalahan administrasi dengan dalih "tidak ada kerugian negara".
"Jaksa beralasan tidak ada uang negara yang dirugikan. Tapi, kami bersikeras ini adalah tindak pidana korupsi sesuai Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001," tegas Mansur.
Dalam pasal itu, lanjut Mansur penggelapan uang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau orang yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana tanpa harus selalu berkaitan dengan APBN/APBD. Titik perkaranya ada pada dana yang dikelola dalam jabatan itu.
"Kami meminta tim penyidik Kejari Sidoarjo bekerja profesional. Jangan sampai ada 'main mata' atau upaya melindungi pihak tertentu dalam penanganan perkara ini," jelasnya.
Kasus ini bermula dengan adanya janji Pembangunan Lapangan Olahraga sejak Tahun 2012 silam. Kasus ini menjadi akumulasi kekecewaan warga selama 14 tahun. Pada Oktober 2012, Kades Sawohan menggelar rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga seluas 9.000 meter persegi.
Untuk menutupi kekurangan biaya pembebasan lahan sebesar Rp 170 juta, warga ditarik dana swadaya (partisipasi) yang dibagi dalam tiga golongan:
Golongan A: Rp 1.000.000
Golongan B: Rp 400.000
Golongan C: Rp 250.000
Namun hingga detik ini, lapangan olahraga yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Selain itu, proses penjualan tanah kaplingan yang dikelola langsung oleh Kades juga dianggap tidak transparan. Hal ini, karena hasil penjualannya tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Sidoarjo. Publik menunggu, apakah perbedaan keterangan antara Kasi Intel dan tim jksa penyidik ini murni masalah koordinasi internal ataukah ada "skenario" lain di balik penanganan kasus yang terjadi di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Hel/Waw
Editor : Redaksi