Publik Pertanyakan Miss Komunikasi Antara Kasi Intel dan Jaksa Penyidik Kejari Sidoarjo Soal Kasus Desa Sawohan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KETERANGAN - Sejumlah tokoh masyarakat yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran memberikan keterangan pers usai diberi penjelasan para jaksa Kejari Sidoarjo pekan kemarin.
KETERANGAN - Sejumlah tokoh masyarakat yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran memberikan keterangan pers usai diberi penjelasan para jaksa Kejari Sidoarjo pekan kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam. Ini menyusul, terdapat perbedaan informasi yang mencolok (disparitas keterangan) antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan Jaksa penyidik yang menangani perkara itu. Kondisi ini, memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai profesionalisme dan transparansi penanganan perkara kasus dugaan korupsi itu, di Kejari Sidoarjo.

Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang diduga menyeret Kepala Desa, Nurul Munfatik ini bermula dari laporan warga pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penggelapan dana swadaya masyarakat Tahun 2012.

​Kejanggalan mencuat saat pelapor, Mansur, diundang oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, Rabu (08/04/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, jaksa Andik yang menangani kasus ini memberikan pernyataan mengejutkan bahwa kasus dugaan korupsi itu belum memenuhi unsur korupsi. Alasannya, pihak Kejari Sidoarjo mengklaim telah mengantongi informasi dari Kepala Desa bahwa uang swadaya Rp 30 juta telah dibayarkan kepada pemilik lahan (H Huda) untuk urusan drainase.

​Pernyataan Jaksa Andik secara implisit menunjukkan tim penyidik Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan (pengambilan keterangan) terhadap Kepala Desa maupun saksi kunci lainnya. Hal ini, diperkuat pengakuan mantan Ketua BPD Sawohan, H Ayugan yang sebelumnya mengaku sudah dipanggil tim penyidik.

​Namun, fakta berbeda justru datang dari level Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Sidoarjo. Dikutip dari media nasional yang terbit pada edisi tanggal 10 April 2026 kemarin, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Ahmad Arafat Arief Bulu, justru menyatakan hal sebaliknya.

​"Kami mengundang pelapor pada Rabu siang untuk menceritakan pengaduan masyarakat (dumas)-nya. Kami belum memanggil saksi lain dalam penanganan perkara itu. Fokus sementara masih pada keterangan pelapor untuk menggali kronologi dan substansi laporan," ujar Ahmad Arafat Arief Bulu seperti dikutip di media nasional itu.

​Perbedaan tajam ini, menimbulkan berbagai spekulasi. Jaksa penyidik mengaku sudah mendapat keterangan dari Kades, sementara Kasi Intel mengaku belum memanggil saksi - saksi lain. Hal ini, justru menimbulkan tanda tanya besar.

Sementara menanggapi hal itu, ​Mansur selaku pelapor mengaku kecewa dengan sikap tim jaksa penyidik. Ia mencium adanya upaya menggiring kasus ini menjadi sekadar kesalahan administrasi dengan dalih "tidak ada kerugian negara".

​"Jaksa beralasan tidak ada uang negara yang dirugikan. Tapi, kami bersikeras ini adalah tindak pidana korupsi sesuai Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001," tegas Mansur.

​Dalam pasal itu, lanjut Mansur penggelapan uang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau orang yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana tanpa harus selalu berkaitan dengan APBN/APBD. Titik perkaranya ada pada dana yang dikelola dalam jabatan itu.

​"Kami meminta tim penyidik Kejari Sidoarjo bekerja profesional. Jangan sampai ada 'main mata' atau upaya melindungi pihak tertentu dalam penanganan perkara ini," jelasnya.

Kasus ini bermula dengan adanya janji Pembangunan Lapangan Olahraga sejak Tahun 2012 silam. ​Kasus ini menjadi akumulasi kekecewaan warga selama 14 tahun. Pada Oktober 2012, Kades Sawohan menggelar rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga seluas 9.000 meter persegi.

​Untuk menutupi kekurangan biaya pembebasan lahan sebesar Rp 170 juta, warga ditarik dana swadaya (partisipasi) yang dibagi dalam tiga golongan:

​Golongan A: Rp 1.000.000

​Golongan B: Rp 400.000

​Golongan C: Rp 250.000

​Namun hingga detik ini, lapangan olahraga yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Selain itu, proses penjualan tanah kaplingan yang dikelola langsung oleh Kades juga dianggap tidak transparan. Hal ini, karena hasil penjualannya tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

​Kini, bola panas berada di tangan Kejari Sidoarjo. Publik menunggu, apakah perbedaan keterangan antara Kasi Intel dan tim jksa penyidik ini murni masalah koordinasi internal ataukah ada "skenario" lain di balik penanganan kasus yang terjadi di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Hel/Waw

Berita Terbaru

Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Cuan, Desa Sidorejo Krian Launching Wisata Petik Melon Premium

Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Cuan, Desa Sidorejo Krian Launching Wisata Petik Melon Premium

Rabu, 07 Okt 2026 06:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 06:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lahan desa yang tadinya kurang produktif di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, kini resmi disulap menjadi tempat wisata edukasi…

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Bupati Sidoarjo, Subandi …

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Kondisi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo memicu keprihatinan mendalam bagi Pe…

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus bergerak cepat menata kawasan jalan protokol. Kali ini,…

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan Jembatan Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dikerjakan secara maraton 24 jam penuh mulai Senin (05/10/2026).…

Siap Cetak Mekanik Handal, Pemkab Sidoarjo Beri Pelatihan Mesin Motor Injeksi Gratis dengan Akses Jaringan Kerja

Siap Cetak Mekanik Handal, Pemkab Sidoarjo Beri Pelatihan Mesin Motor Injeksi Gratis dengan Akses Jaringan Kerja

Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan …