Publik Pertanyakan Miss Komunikasi Antara Kasi Intel dan Jaksa Penyidik Kejari Sidoarjo Soal Kasus Desa Sawohan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KETERANGAN - Sejumlah tokoh masyarakat yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran memberikan keterangan pers usai diberi penjelasan para jaksa Kejari Sidoarjo pekan kemarin.
KETERANGAN - Sejumlah tokoh masyarakat yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran memberikan keterangan pers usai diberi penjelasan para jaksa Kejari Sidoarjo pekan kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam. Ini menyusul, terdapat perbedaan informasi yang mencolok (disparitas keterangan) antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan Jaksa penyidik yang menangani perkara itu. Kondisi ini, memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai profesionalisme dan transparansi penanganan perkara kasus dugaan korupsi itu, di Kejari Sidoarjo.

Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang diduga menyeret Kepala Desa, Nurul Munfatik ini bermula dari laporan warga pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penggelapan dana swadaya masyarakat Tahun 2012.

​Kejanggalan mencuat saat pelapor, Mansur, diundang oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, Rabu (08/04/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, jaksa Andik yang menangani kasus ini memberikan pernyataan mengejutkan bahwa kasus dugaan korupsi itu belum memenuhi unsur korupsi. Alasannya, pihak Kejari Sidoarjo mengklaim telah mengantongi informasi dari Kepala Desa bahwa uang swadaya Rp 30 juta telah dibayarkan kepada pemilik lahan (H Huda) untuk urusan drainase.

​Pernyataan Jaksa Andik secara implisit menunjukkan tim penyidik Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan (pengambilan keterangan) terhadap Kepala Desa maupun saksi kunci lainnya. Hal ini, diperkuat pengakuan mantan Ketua BPD Sawohan, H Ayugan yang sebelumnya mengaku sudah dipanggil tim penyidik.

​Namun, fakta berbeda justru datang dari level Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Sidoarjo. Dikutip dari media nasional yang terbit pada edisi tanggal 10 April 2026 kemarin, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Ahmad Arafat Arief Bulu, justru menyatakan hal sebaliknya.

​"Kami mengundang pelapor pada Rabu siang untuk menceritakan pengaduan masyarakat (dumas)-nya. Kami belum memanggil saksi lain dalam penanganan perkara itu. Fokus sementara masih pada keterangan pelapor untuk menggali kronologi dan substansi laporan," ujar Ahmad Arafat Arief Bulu seperti dikutip di media nasional itu.

​Perbedaan tajam ini, menimbulkan berbagai spekulasi. Jaksa penyidik mengaku sudah mendapat keterangan dari Kades, sementara Kasi Intel mengaku belum memanggil saksi - saksi lain. Hal ini, justru menimbulkan tanda tanya besar.

Sementara menanggapi hal itu, ​Mansur selaku pelapor mengaku kecewa dengan sikap tim jaksa penyidik. Ia mencium adanya upaya menggiring kasus ini menjadi sekadar kesalahan administrasi dengan dalih "tidak ada kerugian negara".

​"Jaksa beralasan tidak ada uang negara yang dirugikan. Tapi, kami bersikeras ini adalah tindak pidana korupsi sesuai Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001," tegas Mansur.

​Dalam pasal itu, lanjut Mansur penggelapan uang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau orang yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana tanpa harus selalu berkaitan dengan APBN/APBD. Titik perkaranya ada pada dana yang dikelola dalam jabatan itu.

​"Kami meminta tim penyidik Kejari Sidoarjo bekerja profesional. Jangan sampai ada 'main mata' atau upaya melindungi pihak tertentu dalam penanganan perkara ini," jelasnya.

Kasus ini bermula dengan adanya janji Pembangunan Lapangan Olahraga sejak Tahun 2012 silam. ​Kasus ini menjadi akumulasi kekecewaan warga selama 14 tahun. Pada Oktober 2012, Kades Sawohan menggelar rapat sosialisasi pengadaan saluran air dan lapangan olahraga seluas 9.000 meter persegi.

​Untuk menutupi kekurangan biaya pembebasan lahan sebesar Rp 170 juta, warga ditarik dana swadaya (partisipasi) yang dibagi dalam tiga golongan:

​Golongan A: Rp 1.000.000

​Golongan B: Rp 400.000

​Golongan C: Rp 250.000

​Namun hingga detik ini, lapangan olahraga yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Selain itu, proses penjualan tanah kaplingan yang dikelola langsung oleh Kades juga dianggap tidak transparan. Hal ini, karena hasil penjualannya tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

​Kini, bola panas berada di tangan Kejari Sidoarjo. Publik menunggu, apakah perbedaan keterangan antara Kasi Intel dan tim jksa penyidik ini murni masalah koordinasi internal ataukah ada "skenario" lain di balik penanganan kasus yang terjadi di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Hel/Waw

Berita Terbaru

Heboh Pembuangan Limbah Medis Sembarangan, Dinkes Sidoarjo Gandeng DLHK dan Pemkot Surabaya Usut Pelaku

Heboh Pembuangan Limbah Medis Sembarangan, Dinkes Sidoarjo Gandeng DLHK dan Pemkot Surabaya Usut Pelaku

Rabu, 26 Agu 2026 12:09 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus pembuangan limbah medis secara liar di kawasan Exit Tol Tambaksumur sekitar Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten…

Senyum Haru di Balik 3 Dinding Rumah Lapuk, Saat Bupati Subandi Sapa Warga Tarik yang Rindukan Hunian Layak dan Aman

Senyum Haru di Balik 3 Dinding Rumah Lapuk, Saat Bupati Subandi Sapa Warga Tarik yang Rindukan Hunian Layak dan Aman

Selasa, 25 Agu 2026 22:31 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 22:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Kerapuhan itu terlihat makin nyata ketika langkah kaki Bupati Sidoarjo, Subandi menapaki satu per satu rumah warga di Ke…

Senyum Syarif dan Nur Bukti Kepedulian di Sudut Segodobacang dan Kemuning Saat Bupati Subandi Beri Kursi Roda

Senyum Syarif dan Nur Bukti Kepedulian di Sudut Segodobacang dan Kemuning Saat Bupati Subandi Beri Kursi Roda

Selasa, 25 Agu 2026 20:12 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 20:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Selasa (25/8/2026) pagi, di Kecamatan Tarik terasa berbeda dari biasanya. Matahari baru saja naik ketika deretan kendaraan dinas…

Deviasi Pekerjaan Capai 1,5 Persen, Bupati Subandi Semprit Kontraktor Proyek Betonisasi Jalan RPH Krian - Kemangsen

Deviasi Pekerjaan Capai 1,5 Persen, Bupati Subandi Semprit Kontraktor Proyek Betonisasi Jalan RPH Krian - Kemangsen

Selasa, 25 Agu 2026 19:41 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 19:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bergerak cepat merespon keterlambatan pengerjaan infrastruktur di wilayahnya. Saat menggelar Inspeksi…

Domino Naik Kelas, 64 Jurnalis Ramaikan Turnamen Kemerdekaan

Domino Naik Kelas, 64 Jurnalis Ramaikan Turnamen Kemerdekaan

Senin, 24 Agu 2026 22:40 WIB

Senin, 24 Agu 2026 22:40 WIB

Sebanyak 64 jurnalis bertanding dalam Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 di Surabaya untuk mendorong domino menjadi olahraga prestasi.…

Hapus Bayang-Bayang Rumah Bocor Setiap Hujan di Sedati, Begini Kondisi 3 Rumah Warga Miskin Saat Disisir Bupati Subandi

Hapus Bayang-Bayang Rumah Bocor Setiap Hujan di Sedati, Begini Kondisi 3 Rumah Warga Miskin Saat Disisir Bupati Subandi

Senin, 24 Agu 2026 22:31 WIB

Senin, 24 Agu 2026 22:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang akhir bulan Agustus 2026, sengatan matahari di Kecamatan Sedati terasa cukup terik. Namun bagi Lilik Kustinah, Nur…