Kemenkumham Jatim Usulkan 449 Narapidana Kristiani untuk Dapatkan Remisi Khusus Natal

republikjatim.com
REMISI - Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono memberi penjelasan soal usulan 449 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Natal Tahun 2023, Jumat (22/12/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 449 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat kristiani yang diusulkan.

"Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan ini menjelaskan pengusulan yang dilakukan SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

"Saat ini, berkasnya sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan," ungkap Heni.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

"Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Heni.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Meski begitu, Heni menegaskan proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Silahkan laporkan kepada kami kalau ada penyimpangan dalam prosesnya. Tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru