Kemenkumham Jatim Usulkan 17.106 Narapidana Terima Remisi Umum Kemerdekaan

republikjatim.com
REMISI - Kepala Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengusulkan sebanyak 17.106 narapidana di Lapas dan Rutan di Jawa Timur terima remisi umum kemerdekaan, Rabu (16/08/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 17.106 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023. Usulan itu lebih dari separuh dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim dengan total keseluruhan 29.070 orang. Rinciannya, 22.905 berstatus narapidana dan sisanya 6.165 masih berstatus tahanan.

"Semua dari 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Rabu (16/08/2023).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Meski bersifat umum, lanjut Imam masih tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI itu. Salah satunya, adalah berkelakuan baik.

"Kami juga melakukan assasment untuk mengukur narapidana itu telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum," ungkap Imam.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Namun banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan, lanjut Imam disebabkan beberapa hal. Salah satunya, karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.

"Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi," tegasnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Kendati demikian, kata Imam ada pengecualian khusus bagi narapidana lainnya karena divonis seumur hidup atau divonis hukuman mati.

"Terkecuali warga binaan yang divonis seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru