Palsukan Paspor, Imigrasi Ponorogo Ringkus 5 Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional  

republikjatim.com
SINDIKAT - Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo menyampaikan keterangan pers penangkapan lima sindikat penjualan ginjal di Kantor Imigrasi Ponorogo, Rabu (05/07/2023) sore.

Ponorogo (republikjatim.com) - Kantor Imigrasi Ponorogo mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal bertaraf internasional. Mereka diamankan saat mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor.

"Kelima orang yang diamankan itu, dua diantaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sedangkan tiga lainnya diduga punya peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo, Rabu (05/07/2023).

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Penangkapan kelima orang itu berawal dari proses wawancara dalam rangka penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Selasa (04/07/2023). Saat itu, sekitar pukul 9.30 WIB, dua orang yakni MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan diwawancarai oleh petugas imigrasi. Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia.

"Tapi, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas," imbuh Hendro.

Pada kesempatan pertama di pagi hari, keduanya tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah.

"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non prosedural," tegas Hendro.

Akhirnya, keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Keduanya mengaku diantarkan oleh tiga orang penyalur. Ketiga orang tersebut ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

"Seketika petugas pun menindaklanjuti dengan memburu ketiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur yaitu WI warga Bogor dan AT warga Jakarta. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan IS warga Mojokerto," urainya.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.

"Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga Rp 150 juta," katanya.

Bahkan, lanjut Yanto, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Berdasarkan keterangannya, WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh tetapi gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan.

"Nah, setelah pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. WI mengaku juga sudah pernah Saya datang di basecamp di Bekasi," paparnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Pihak Imigrasi Ponorogo lalu bersinergi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," jelas Yanto.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan (paspor) itu. Mereka diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru