Tersandung Proyek Paving, Kades Pesawahan Sidoarjo Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menahan Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris yang terlibat kasus dugaan korupsi, Minggu (29/07/2018).
DITAHAN - Tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menahan Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris yang terlibat kasus dugaan korupsi, Minggu (29/07/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo Aris ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik, Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka dituding terlihat kasus dugaan proyek peningkatan jalan paving di desanya yang menggunakan dana APBDes Tahun 2016 senilai Rp 510 juta.

"Tersangka kami tetapkan tersangka, paska proses penyelidikan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Barang bukti dan keterangan para saksi juga sudah cukup," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris kepada republikjatim.com, Minggu (29/07/2018).

Lebih jauh Harris menguraikan tersangka dinilai tim penyidik terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong. Menurutnya, proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Yakni di RW 01 yang anggarannya Rp 406 juta dan di RW 02 sebesar Rp 104 juta.

"Paska mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek itu, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusuri, termasuk memeriksa kondisi proyek yang dikerjakan. Memang keua proyek itu sudah dikerjakan. Di RW 01 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter dan di RW 02 sepanjang 200 meter. Setelah diselidiki ternyata ketebalannya tidak sesuai rencananya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP menyebutkan proyek itu tidak sesuai dengan perencanaan. Yakni terhitung ada selisih yang dianggap kerugian negara sekitar Rp 52 juta dalam proyek itu. Akibatnya, tim penyidik menetapkan Kades Pesawahan sebagai tersangka dan pria 30 tahun ini langsung dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, tersangka dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. Kami terus berusaha mengembangkan penyidikan dalam perkara ini," tegasnya.

Saat ditanya soal adakah tambahan tersangka baru, Kasat Reskrim tidak menampiknya. Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Hal ini lantaran proyek itu dikerjakan pihak ketiga dengan sistem Penunjukan Langsung (PL).

"Saat ini, sejumlah saksi terkait perkara ini masih terus didalami keterangannya. Termasuk saksi dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek dan pihak-pihak terkait lain. Ditunggu saja kemungkinan (adanya tersangka) sangat terbuka," paparnya.

Sementara tersangka Kades Pesawahan, Aris saat proses release terus memilih diam saat perkaranya dirilis polisi. Dia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya itu. Begitu juga saat ditanya, sejumlah wartawan pihaknya juga tetap diam saja. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Car Free Day (CFD) Sidoarjo kembali dilaksanakan, Minggu (12/04/2026). Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan hari bebas…

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya hukum "perlawanan" yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin (RM) menemui…

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Perjuangan tim SAR gabungan selama lima hari membuahkan hasil. Balita berusia 2 tahun bernama Gibran Septian, yang dilaporkan t…

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berkunjung ke Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (11/04/2026). Dalam kunjungan itu, Subandi menyempatkan…

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto seorang driver ojek online yang meninggal…

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo…