Tersandung Proyek Paving, Kades Pesawahan Sidoarjo Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menahan Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris yang terlibat kasus dugaan korupsi, Minggu (29/07/2018).
DITAHAN - Tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menahan Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris yang terlibat kasus dugaan korupsi, Minggu (29/07/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo Aris ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik, Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka dituding terlihat kasus dugaan proyek peningkatan jalan paving di desanya yang menggunakan dana APBDes Tahun 2016 senilai Rp 510 juta.

"Tersangka kami tetapkan tersangka, paska proses penyelidikan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Barang bukti dan keterangan para saksi juga sudah cukup," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris kepada republikjatim.com, Minggu (29/07/2018).

Lebih jauh Harris menguraikan tersangka dinilai tim penyidik terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong. Menurutnya, proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Yakni di RW 01 yang anggarannya Rp 406 juta dan di RW 02 sebesar Rp 104 juta.

"Paska mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek itu, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusuri, termasuk memeriksa kondisi proyek yang dikerjakan. Memang keua proyek itu sudah dikerjakan. Di RW 01 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter dan di RW 02 sepanjang 200 meter. Setelah diselidiki ternyata ketebalannya tidak sesuai rencananya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP menyebutkan proyek itu tidak sesuai dengan perencanaan. Yakni terhitung ada selisih yang dianggap kerugian negara sekitar Rp 52 juta dalam proyek itu. Akibatnya, tim penyidik menetapkan Kades Pesawahan sebagai tersangka dan pria 30 tahun ini langsung dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, tersangka dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. Kami terus berusaha mengembangkan penyidikan dalam perkara ini," tegasnya.

Saat ditanya soal adakah tambahan tersangka baru, Kasat Reskrim tidak menampiknya. Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Hal ini lantaran proyek itu dikerjakan pihak ketiga dengan sistem Penunjukan Langsung (PL).

"Saat ini, sejumlah saksi terkait perkara ini masih terus didalami keterangannya. Termasuk saksi dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek dan pihak-pihak terkait lain. Ditunggu saja kemungkinan (adanya tersangka) sangat terbuka," paparnya.

Sementara tersangka Kades Pesawahan, Aris saat proses release terus memilih diam saat perkaranya dirilis polisi. Dia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya itu. Begitu juga saat ditanya, sejumlah wartawan pihaknya juga tetap diam saja. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…