Tersandung Proyek Paving, Kades Pesawahan Sidoarjo Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menahan Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris yang terlibat kasus dugaan korupsi, Minggu (29/07/2018).
DITAHAN - Tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menahan Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris yang terlibat kasus dugaan korupsi, Minggu (29/07/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo Aris ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik, Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka dituding terlihat kasus dugaan proyek peningkatan jalan paving di desanya yang menggunakan dana APBDes Tahun 2016 senilai Rp 510 juta.

"Tersangka kami tetapkan tersangka, paska proses penyelidikan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Barang bukti dan keterangan para saksi juga sudah cukup," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris kepada republikjatim.com, Minggu (29/07/2018).

Lebih jauh Harris menguraikan tersangka dinilai tim penyidik terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong. Menurutnya, proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Yakni di RW 01 yang anggarannya Rp 406 juta dan di RW 02 sebesar Rp 104 juta.

"Paska mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek itu, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusuri, termasuk memeriksa kondisi proyek yang dikerjakan. Memang keua proyek itu sudah dikerjakan. Di RW 01 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter dan di RW 02 sepanjang 200 meter. Setelah diselidiki ternyata ketebalannya tidak sesuai rencananya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP menyebutkan proyek itu tidak sesuai dengan perencanaan. Yakni terhitung ada selisih yang dianggap kerugian negara sekitar Rp 52 juta dalam proyek itu. Akibatnya, tim penyidik menetapkan Kades Pesawahan sebagai tersangka dan pria 30 tahun ini langsung dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, tersangka dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. Kami terus berusaha mengembangkan penyidikan dalam perkara ini," tegasnya.

Saat ditanya soal adakah tambahan tersangka baru, Kasat Reskrim tidak menampiknya. Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Hal ini lantaran proyek itu dikerjakan pihak ketiga dengan sistem Penunjukan Langsung (PL).

"Saat ini, sejumlah saksi terkait perkara ini masih terus didalami keterangannya. Termasuk saksi dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek dan pihak-pihak terkait lain. Ditunggu saja kemungkinan (adanya tersangka) sangat terbuka," paparnya.

Sementara tersangka Kades Pesawahan, Aris saat proses release terus memilih diam saat perkaranya dirilis polisi. Dia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya itu. Begitu juga saat ditanya, sejumlah wartawan pihaknya juga tetap diam saja. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …