Tersandung Proyek Paving, Kades Pesawahan Sidoarjo Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menahan Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris yang terlibat kasus dugaan korupsi, Minggu (29/07/2018).
DITAHAN - Tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menahan Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris yang terlibat kasus dugaan korupsi, Minggu (29/07/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo Aris ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik, Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka dituding terlihat kasus dugaan proyek peningkatan jalan paving di desanya yang menggunakan dana APBDes Tahun 2016 senilai Rp 510 juta.

"Tersangka kami tetapkan tersangka, paska proses penyelidikan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Barang bukti dan keterangan para saksi juga sudah cukup," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris kepada republikjatim.com, Minggu (29/07/2018).

Lebih jauh Harris menguraikan tersangka dinilai tim penyidik terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong. Menurutnya, proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Yakni di RW 01 yang anggarannya Rp 406 juta dan di RW 02 sebesar Rp 104 juta.

"Paska mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek itu, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusuri, termasuk memeriksa kondisi proyek yang dikerjakan. Memang keua proyek itu sudah dikerjakan. Di RW 01 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter dan di RW 02 sepanjang 200 meter. Setelah diselidiki ternyata ketebalannya tidak sesuai rencananya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP menyebutkan proyek itu tidak sesuai dengan perencanaan. Yakni terhitung ada selisih yang dianggap kerugian negara sekitar Rp 52 juta dalam proyek itu. Akibatnya, tim penyidik menetapkan Kades Pesawahan sebagai tersangka dan pria 30 tahun ini langsung dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, tersangka dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. Kami terus berusaha mengembangkan penyidikan dalam perkara ini," tegasnya.

Saat ditanya soal adakah tambahan tersangka baru, Kasat Reskrim tidak menampiknya. Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Hal ini lantaran proyek itu dikerjakan pihak ketiga dengan sistem Penunjukan Langsung (PL).

"Saat ini, sejumlah saksi terkait perkara ini masih terus didalami keterangannya. Termasuk saksi dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek dan pihak-pihak terkait lain. Ditunggu saja kemungkinan (adanya tersangka) sangat terbuka," paparnya.

Sementara tersangka Kades Pesawahan, Aris saat proses release terus memilih diam saat perkaranya dirilis polisi. Dia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya itu. Begitu juga saat ditanya, sejumlah wartawan pihaknya juga tetap diam saja. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keresahan mendalam melanda warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, kehadiran outlet yang secara bebas menjual…

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara…

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menekan polusi udara. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana…

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun ajaran 2026/2027 di SMK YPM 8 Sidoarjo ditutup dengan cara yang tidak biasa.…

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…