Merasa Dikibuli, Arek Jombang dan Blora Aniaya Arek Krian Sidoarjo hingga Tewas Usai Dijanjikan Pekerjaan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Tiga dari empat pemuda tersangka pengeroyokan berhasil diringkus tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang menyebabkan korban meninggal dunia dipamerkan di Polresta Sidoarjo, Selasa (24/01/2023).
TERSANGKA - Tiga dari empat pemuda tersangka pengeroyokan berhasil diringkus tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang menyebabkan korban meninggal dunia dipamerkan di Polresta Sidoarjo, Selasa (24/01/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga pemuda dari empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangkap tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Ketiga tersangka kasus penganiayaan di pinggir JL Raya Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Sementara seorang tersangka lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Pengeroyokan yang dilakukan keempat tersangka itu adalah pemuda 25 tahun asal Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang mengakibatkan korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus itu diantaranya BM (23) karyawan swasta warga Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, DB (26) warga Jombang serta W (22) karyawan swasta asal Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jaw Tengah. Para tersangka ditangkap Kelurahan Gianyar dan Kelurahan Ungaran, Bali, Kamis (19/01/2023). Sedangkan tersangka R masih menjadi DPO Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasat Reskrim Kompol Tiknarto Andaru Rahutomo mengatakan awal kejadian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa AJ (25) warga Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian itu diduga karena pelaku merasa dibohongi oleh korban.

"Awalnya korban menjanjikan pekerjaan di pabrik Kapal Api. Saat itu, tersangka sudah membayar uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat agar diterima kerja. Kemudian tidak lama, korban meminta uang lagi sebesar Rp 300.000 untuk membeli seragam kerja," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (24/01/2023).

Kemudian lanjut Kusumo usai tersangka membayar semua permintaan korban, tersangka tidak mendapatkan kabar apa pun. Bahkan, sekian lama ditunggu, tersangka berusaha menghubungi korban. Namun sayangnya, nomor hand phone (HP) korban ternyata sudah diganti. Hampir satu tahun, tersangka mencari korban untuk menanyakan perihal janji pekerjaan itu.

"Akhirnya, pada 24 Desember 2022 tersangka meminta kepada korban agar uangnya Rp 1,3 juta segera dikembalikan. Namun saat itu, AJ (korban) hanya memiliki uang Rp 250.000 dan berjanji Kamis (29/12/2022) akan mengembalikan sisanya," imbuhnya.

Seketika itu, lanjut mantan Kapolres Boyolali ini, para tersangka berkumpul di tempat kos BM dan teman-temannya untuk minum-minuman keras (Miras) jenis arak. Sambil minum miras, tersangka mengeluh jika urusannya dengan AJ belum selesai. Akibatnya, tersulut emosi R teman tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Seketika itu R mengajak ketiga orang lainnya ke tempat kerja (mes) korban. Melihat korban tidur, keempat tersangka malah menyeret korban hingga ke pinggir jalan Desa Cemandi untuk bersama-sama mengeroyok korban hingga korban tak berdaya itu," tegasnya.

Akhirnya, lanjut Kusumo korban yang sudah pingsan ditemukan warga dan langsung dikirim ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani perawatan. Lima hari usai dirawat di RSUD, akhirnya korban meninggal dunia pada 3 Januari 2023 lalu.

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya Polresta Sidoarjo berhasil menangkap DB pada 4 Januari 2023 di Pasuruan, BM ditangkap pada 19 Januari 2023 di Gianyar dan W diringkus pada 19 Januari 2023 di Badung Bali, sedangkan R masih dalam pengejaran (DPO)," ungkapnya.

Sementara atas perbuatannya, kata Kusumo keempat tersangka meski yang satu masih DPO bakal dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Untuk tersangka R kami meminta agar segera menyerahkan diri. Siapa berani berbuat harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…