Merasa Dikibuli, Arek Jombang dan Blora Aniaya Arek Krian Sidoarjo hingga Tewas Usai Dijanjikan Pekerjaan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Tiga dari empat pemuda tersangka pengeroyokan berhasil diringkus tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang menyebabkan korban meninggal dunia dipamerkan di Polresta Sidoarjo, Selasa (24/01/2023).
TERSANGKA - Tiga dari empat pemuda tersangka pengeroyokan berhasil diringkus tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang menyebabkan korban meninggal dunia dipamerkan di Polresta Sidoarjo, Selasa (24/01/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga pemuda dari empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangkap tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Ketiga tersangka kasus penganiayaan di pinggir JL Raya Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Sementara seorang tersangka lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Pengeroyokan yang dilakukan keempat tersangka itu adalah pemuda 25 tahun asal Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang mengakibatkan korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus itu diantaranya BM (23) karyawan swasta warga Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, DB (26) warga Jombang serta W (22) karyawan swasta asal Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jaw Tengah. Para tersangka ditangkap Kelurahan Gianyar dan Kelurahan Ungaran, Bali, Kamis (19/01/2023). Sedangkan tersangka R masih menjadi DPO Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasat Reskrim Kompol Tiknarto Andaru Rahutomo mengatakan awal kejadian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa AJ (25) warga Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian itu diduga karena pelaku merasa dibohongi oleh korban.

"Awalnya korban menjanjikan pekerjaan di pabrik Kapal Api. Saat itu, tersangka sudah membayar uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat agar diterima kerja. Kemudian tidak lama, korban meminta uang lagi sebesar Rp 300.000 untuk membeli seragam kerja," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (24/01/2023).

Kemudian lanjut Kusumo usai tersangka membayar semua permintaan korban, tersangka tidak mendapatkan kabar apa pun. Bahkan, sekian lama ditunggu, tersangka berusaha menghubungi korban. Namun sayangnya, nomor hand phone (HP) korban ternyata sudah diganti. Hampir satu tahun, tersangka mencari korban untuk menanyakan perihal janji pekerjaan itu.

"Akhirnya, pada 24 Desember 2022 tersangka meminta kepada korban agar uangnya Rp 1,3 juta segera dikembalikan. Namun saat itu, AJ (korban) hanya memiliki uang Rp 250.000 dan berjanji Kamis (29/12/2022) akan mengembalikan sisanya," imbuhnya.

Seketika itu, lanjut mantan Kapolres Boyolali ini, para tersangka berkumpul di tempat kos BM dan teman-temannya untuk minum-minuman keras (Miras) jenis arak. Sambil minum miras, tersangka mengeluh jika urusannya dengan AJ belum selesai. Akibatnya, tersulut emosi R teman tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Seketika itu R mengajak ketiga orang lainnya ke tempat kerja (mes) korban. Melihat korban tidur, keempat tersangka malah menyeret korban hingga ke pinggir jalan Desa Cemandi untuk bersama-sama mengeroyok korban hingga korban tak berdaya itu," tegasnya.

Akhirnya, lanjut Kusumo korban yang sudah pingsan ditemukan warga dan langsung dikirim ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani perawatan. Lima hari usai dirawat di RSUD, akhirnya korban meninggal dunia pada 3 Januari 2023 lalu.

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya Polresta Sidoarjo berhasil menangkap DB pada 4 Januari 2023 di Pasuruan, BM ditangkap pada 19 Januari 2023 di Gianyar dan W diringkus pada 19 Januari 2023 di Badung Bali, sedangkan R masih dalam pengejaran (DPO)," ungkapnya.

Sementara atas perbuatannya, kata Kusumo keempat tersangka meski yang satu masih DPO bakal dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Untuk tersangka R kami meminta agar segera menyerahkan diri. Siapa berani berbuat harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…