Dinyatakan TMS, Dua Bacaleg Mantan Dewan Gugat KPU Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GUGATAN - Bacaleg PDIP, Summi Harsono dan PBB, Mustafad Ridwan mengajukan gugatan ke Panwaslu Sidoarjo karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo, Selasa (24/07/2018).
GUGATAN - Bacaleg PDIP, Summi Harsono dan PBB, Mustafad Ridwan mengajukan gugatan ke Panwaslu Sidoarjo karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo, Selasa (24/07/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan KPU Sidoarjo yang menyatakan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berbuntut panjang. Ini menyusul, dari 3 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, 2 diantaranya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU itu ke Panwaslu Sidoarjo. Mereka dinyatakan KPU menjadi Bacaleg TMS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama 44 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lainnya.

Ketiga Bacaleg yang dinyatakan TMS itu diantaranya Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 Nomor urut 3, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 Nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil 6. Namun yang mengajukan gugatan itu yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan. Keduanya mendaftarkan gugatannya Panwaslu Sidoarjo.

"Karena kami merasa dirugikan, ya kami menggugat keputusan KPU lewat Panwaslu. Patokan KPU Sidoarjo menggunakan PKPU sedangkan dasar kami adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," terang Mustafad Ridwan kepada republikjatim.com, Selasa (24/07/2018) di Panwaslu Sidoarjo.

Lebih jauh, mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 ini menilai keputusan KPU menyatakan dirinya TMS itu terburu-buru. Alasannya, saat ini masih dalam tahap verifikasi bukan tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sebelum adanya pleno, kami dinyatakan TMS. Ini keputusan yang terburu-buru. Kami menggugat ini berdasarkan kepentingan partai bukan pribadi," imbuhnya.

Begitu juga Summi Harsono. Dirinya mengaku ke Panwaslu Sidoarjo untuk meminta keadilan atas hak politiknya.

"Sekarang masih ada gugatan di MA, kenapa sudah dinyatakan TMS. Ini jelas putusan yang terburu-buru. Kalau gugatan di MA dikabulkan, bagaiman KPU mengembalikan hak politik kami yang terlanjur dinyatakan TMS," tegasnya.

Sementara Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul bakal mengkaji materi yang diajukan mantan kedua anggota DPRD Sidoarjo. Baginya, jika berkas lengkap pihaknya bakal memanggil para pihak termasuk KPU Sidoarjo. Tenggang waktunya sekitar 12 hari.

"Kalau mediasi tidak bisa, maka masuk proses sidang ajudifikasi. Kami berhak menangani sengketa ini. Baik mulai menerima berkas maupun memeriksa berkas sepanjang dipenuhi unsur formil dan materiilnya," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Rabu, 25 Mar 2026 09:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menerima hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih…

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…