Dinyatakan TMS, Dua Bacaleg Mantan Dewan Gugat KPU Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GUGATAN - Bacaleg PDIP, Summi Harsono dan PBB, Mustafad Ridwan mengajukan gugatan ke Panwaslu Sidoarjo karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo, Selasa (24/07/2018).
GUGATAN - Bacaleg PDIP, Summi Harsono dan PBB, Mustafad Ridwan mengajukan gugatan ke Panwaslu Sidoarjo karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo, Selasa (24/07/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan KPU Sidoarjo yang menyatakan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berbuntut panjang. Ini menyusul, dari 3 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, 2 diantaranya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU itu ke Panwaslu Sidoarjo. Mereka dinyatakan KPU menjadi Bacaleg TMS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama 44 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lainnya.

Ketiga Bacaleg yang dinyatakan TMS itu diantaranya Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 Nomor urut 3, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 Nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil 6. Namun yang mengajukan gugatan itu yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan. Keduanya mendaftarkan gugatannya Panwaslu Sidoarjo.

"Karena kami merasa dirugikan, ya kami menggugat keputusan KPU lewat Panwaslu. Patokan KPU Sidoarjo menggunakan PKPU sedangkan dasar kami adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," terang Mustafad Ridwan kepada republikjatim.com, Selasa (24/07/2018) di Panwaslu Sidoarjo.

Lebih jauh, mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 ini menilai keputusan KPU menyatakan dirinya TMS itu terburu-buru. Alasannya, saat ini masih dalam tahap verifikasi bukan tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sebelum adanya pleno, kami dinyatakan TMS. Ini keputusan yang terburu-buru. Kami menggugat ini berdasarkan kepentingan partai bukan pribadi," imbuhnya.

Begitu juga Summi Harsono. Dirinya mengaku ke Panwaslu Sidoarjo untuk meminta keadilan atas hak politiknya.

"Sekarang masih ada gugatan di MA, kenapa sudah dinyatakan TMS. Ini jelas putusan yang terburu-buru. Kalau gugatan di MA dikabulkan, bagaiman KPU mengembalikan hak politik kami yang terlanjur dinyatakan TMS," tegasnya.

Sementara Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul bakal mengkaji materi yang diajukan mantan kedua anggota DPRD Sidoarjo. Baginya, jika berkas lengkap pihaknya bakal memanggil para pihak termasuk KPU Sidoarjo. Tenggang waktunya sekitar 12 hari.

"Kalau mediasi tidak bisa, maka masuk proses sidang ajudifikasi. Kami berhak menangani sengketa ini. Baik mulai menerima berkas maupun memeriksa berkas sepanjang dipenuhi unsur formil dan materiilnya," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…