Dinyatakan TMS, Dua Bacaleg Mantan Dewan Gugat KPU Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GUGATAN - Bacaleg PDIP, Summi Harsono dan PBB, Mustafad Ridwan mengajukan gugatan ke Panwaslu Sidoarjo karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo, Selasa (24/07/2018).
GUGATAN - Bacaleg PDIP, Summi Harsono dan PBB, Mustafad Ridwan mengajukan gugatan ke Panwaslu Sidoarjo karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo, Selasa (24/07/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan KPU Sidoarjo yang menyatakan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berbuntut panjang. Ini menyusul, dari 3 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, 2 diantaranya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU itu ke Panwaslu Sidoarjo. Mereka dinyatakan KPU menjadi Bacaleg TMS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama 44 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lainnya.

Ketiga Bacaleg yang dinyatakan TMS itu diantaranya Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 Nomor urut 3, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 Nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil 6. Namun yang mengajukan gugatan itu yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan. Keduanya mendaftarkan gugatannya Panwaslu Sidoarjo.

"Karena kami merasa dirugikan, ya kami menggugat keputusan KPU lewat Panwaslu. Patokan KPU Sidoarjo menggunakan PKPU sedangkan dasar kami adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," terang Mustafad Ridwan kepada republikjatim.com, Selasa (24/07/2018) di Panwaslu Sidoarjo.

Lebih jauh, mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 ini menilai keputusan KPU menyatakan dirinya TMS itu terburu-buru. Alasannya, saat ini masih dalam tahap verifikasi bukan tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sebelum adanya pleno, kami dinyatakan TMS. Ini keputusan yang terburu-buru. Kami menggugat ini berdasarkan kepentingan partai bukan pribadi," imbuhnya.

Begitu juga Summi Harsono. Dirinya mengaku ke Panwaslu Sidoarjo untuk meminta keadilan atas hak politiknya.

"Sekarang masih ada gugatan di MA, kenapa sudah dinyatakan TMS. Ini jelas putusan yang terburu-buru. Kalau gugatan di MA dikabulkan, bagaiman KPU mengembalikan hak politik kami yang terlanjur dinyatakan TMS," tegasnya.

Sementara Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul bakal mengkaji materi yang diajukan mantan kedua anggota DPRD Sidoarjo. Baginya, jika berkas lengkap pihaknya bakal memanggil para pihak termasuk KPU Sidoarjo. Tenggang waktunya sekitar 12 hari.

"Kalau mediasi tidak bisa, maka masuk proses sidang ajudifikasi. Kami berhak menangani sengketa ini. Baik mulai menerima berkas maupun memeriksa berkas sepanjang dipenuhi unsur formil dan materiilnya," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Waspada! Rokok Ilegal di Ngawi Kini Merambah Marketplace, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Gencar Sosialisasi

Waspada! Rokok Ilegal di Ngawi Kini Merambah Marketplace, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Gencar Sosialisasi

Rabu, 13 Mei 2026 19:58 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 19:58 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi, kini semakin marak. Jika sebelumnya banyak dijual secara sembunyi-sembunyi melalui toko …

Jelang Pilkades Serentak, 230 Calon Kades Teken Deklarasi Damai Didepan Bupati Dan Forkopimda Sidoarjo

Jelang Pilkades Serentak, 230 Calon Kades Teken Deklarasi Damai Didepan Bupati Dan Forkopimda Sidoarjo

Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar Deklarasi Damai menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan …

PSNB Audensi Bersama Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Bahas Masa Depan Kesenian di Kota Delta

PSNB Audensi Bersama Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Bahas Masa Depan Kesenian di Kota Delta

Rabu, 13 Mei 2026 15:45 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Paguyuban Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) bertemu langsung dengan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik…

SMAN 4 Sidoarjo Lepas 471 Siswa Angkatan 30, Ukir Prestasi Gemilang Peringkat Kedua di Jawa Timur

SMAN 4 Sidoarjo Lepas 471 Siswa Angkatan 30, Ukir Prestasi Gemilang Peringkat Kedua di Jawa Timur

Rabu, 13 Mei 2026 10:56 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 10:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana haru sekaligus bangga menyelimuti prosesi pelepasan siswa dan siswi Kelas XII Angkatan 30 SMAN 4 Sidoarjo tahun ajaran…

Wabup Sidoarjo Mimik Turun ke Warga, Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Wabup Sidoarjo Mimik Turun ke Warga, Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 12 Mei 2026 23:05 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 23:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana SAP kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang membutuhkan. Kali ini,…

Perpukadesi Dukung Pemkab Sidoarjo Atasi Revitalisasi Pendidikan hingga Penempatan Tenaga Kerja ke Jepang

Perpukadesi Dukung Pemkab Sidoarjo Atasi Revitalisasi Pendidikan hingga Penempatan Tenaga Kerja ke Jepang

Selasa, 12 Mei 2026 21:34 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 21:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat kerja sama pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pertemuan dengan …