Pemkab Sidoarjo Bakal Daftarkan Seluruh Layanan Elektronik ke Kemenkominfo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo sosialisasi ke seluruh OPD soal pelayanan publik berbasis elektronik yang harus didaftarkan aplikasinya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kamis (19/07/2018).
SOSIALISASI - Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo sosialisasi ke seluruh OPD soal pelayanan publik berbasis elektronik yang harus didaftarkan aplikasinya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kamis (19/07/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menerapkan pelayanan publik berbasis elektronik diharuskan mendaftarkan aplikasinya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

Oleh karenanya, Pendaftaran Layanan Sistem Elektronik itu disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo ke seluruh OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta seluruh Puskesmas yang ada di Sidoarjo.

Sosialisasi yang digelar di Aula Delta Karya ini di buka Asisten Administrasi Umum Setda Sidoarjo, Kissowo Sidi. Menurutnya, pemerintah pusat terus berupaya melakukan integrasi seluruh penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik. Integrasi ini dimulai dengan pendaftaraan sistem elektronik. Pendaftaran itu dilakukan untuk mengetahui kapasitas masing-masing sistem yang diimplementasikan di lingkungan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten maupun kota.

"Nanti sistem itu akan dinilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI," katanya kepada republikjatim.com, Kamis (19/07/2018).

Menurut Kissowo ada 37 indikator penilaian pelaksanaan sistem penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik. Baik dari sisi kelembagaan, kebijakan hingga tingkat kematangan penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Suka tidak suka, saat ini memasuki era IT. Saat ini semua sektor, baik itu sektor pemerintah maupun swasta memakai sistem elektronik," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo, Y Siswojo menegaskan Pendaftaran Sistem Elektronik untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang handal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Melalui penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik akan mewujudkan pelayanan yang cepat, akurat dan transparan. Hal ini akan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

"Yang wajib melakukan pendaftaran yakni OPD yang pelayanannya berbasis elektronik," tegasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pengembangan Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo, Muhammad Rofik menilai aplikasi berbasis pelayanan publik wajib didaftarkan. Saat ini sudah ada 13 aplikasi pelayanan publik unggulan milik OPD Pemkab Sidoarjo yang sudah terdaftar di Kementerian Kominfo RI.

"Tahun 2018 ini akan didaftarkan lagi," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…