Banyuwangi (republikjatim.com) - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan upaya penyelundupan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Banyuwangi, Kamis (03/11/2022). Tiga paket yang diselipkan di dalam sandal jepit itu dikirimkan melalui jasa Ojek Online (ojol).
"Kejadiannya pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji kepada republikjatim.com, Kamis (03/11/2022).
Menurut Zaeroji, upaya penyelundupan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu berhasil digagalkan petugas pemeriksaan dan pengawasan Lapas Banyuwangi. Saat itu, seorang yang berprofesi sebagai tukang ojol, JS berupaya menitipkan paket barang untuk salah satu warga binaan, AF. Saat itu, JS mengirimkan makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit.
"Sesuai SOP, para petugas yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan membongkar setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas," imbuh Zaeroji.
Nah, pada saat pemeriksaan, petugas curiga melihat kondisi sandal jepit yang agak janggal. Ada di bagian yang menonjol di bagian posisi tumit. Saat dibongkar, ternyata ada tiga paket berisi kristal putih dalam plastik klip.
"Kami menduga, serbuk kristal itu adalah narkotika jenis sabu-sabu," tegas Zaeroji.
Seketika itu, JS tampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR. Upahnya pun hanya Rp 20.000. Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket itu diserahkan kepada AF. Seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dia adalah warga Glagah, Banyuwangi ini divonis 5,5 tahun hukuman badan.
"Petugas Lapas Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi langsung mengamankan JS untuk mendalami perannya," ungkap Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Wahyu menjelaskan pihaknya juga mengamankan AF yang merupakan tujuan pengiriman barang untuk dimintai keterangan. Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi barang yang akan dikirimkan itu merupakan barang milik seorang warga binaan lain berinisial HP.
"Ternyata, kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF itu merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang itu merupakan istri dari HP," papar Wahyu.
Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.
"Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan," urainya.
Wahyu menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. Sinergi dengan Polresta Banyuwangi terus dijalin dengan baik untuk benar-benar memastikan bahwa tidak ada peredaran gelap narkoba di Lapas Banyuwangi.
"Kami sudah berkomitmen untuk melalukan pemberantasan narkoba. Kami juga selalu melibatkan Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi untuk turut menunjang tugas dan fungsi kami di Lapas," jelasnya.
Karena itu, Wahyu menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Banyuwangi untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Banyuwangi.
"Selama kurun waktu dua tahun terakhir, kami berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Baik itu melalui layanan penitipan barang dan makanan maupun melalui upaya pelemparan dari luar tembok Lapas," pungkasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi