Tiga Santri Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri Yayasan ICM Asal Sulawesi Selatan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIGELANDANG - Tersangka penganiayaan santri MTF (17) asal Sulawesi Selatan hingga meninggal dunia yakni MM (18) asal Yogyakarta digelandang petugas Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (20/09/2022).
DIGELANDANG - Tersangka penganiayaan santri MTF (17) asal Sulawesi Selatan hingga meninggal dunia yakni MM (18) asal Yogyakarta digelandang petugas Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (20/09/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kasus tewasnya salah satu santri Yayasan ICM yang ada di Sidoarjo yakni MFT (17) asal Sulawesi Selatan mulai terbuka lebar. Ini menyusul, tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan tiga Santri teman korban yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pekan lalu itu.

"Ada kasus kekerasan fisik dalam meninggalnya korban (santri) itu. Kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (20/09/2022).

Lebih jauh, Kusumo menjelaskan ketiga tersangka itu merupakan rekan korban sendiri. Ketiga tersangka itu yakni SJ (17) asal Gresik, MM (18) asal Yogyakarta dan MKM (17) asal Tulungagung. Ketiganya kesal terhadap korban karena dituding mencuri dan korban tidak mengakui perbuatannya itu.

"Korban ini diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkan kejadian itu ke pihak pengurus yayasan. Tapi terlalu lambat merespon," imbuhnya.

Diduga karena keterlambatan respon itu, kata Kusumo membuat ketiga tersangka merasa kesal hingga mengajak ngobrol korban. Namun sayangnya, obrolan itu hingga terjadilah perselisihan pendapatan.

"Akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia itu," tegasnya.

Kusumo menceritakan awalnya, Senin (12/09/2022) malam, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan asrama dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan tim medis. Saat itu korban sempat menjalani operasi di kepala bagian belakang. Selanjutnya Selasa (13/09/2022) sekitar pukul 16.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

"Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo. Berdasarkan hasil visum, meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. Luka itu, disebabkan karena kekerasan benda tumpul atau kerusakan organ vital di bagian otak korban," jelasnya.

Sementara ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP.

"Ketiga tersangka terancam hukuman minimal penjara 12 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian korban," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…