Ada Kekerasan Fisik, 4 Penguji Tersangka Tewasnya Siswa Uji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat di Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian siswa perguruan pencak silat saat Uji Kenaikan Tingkat (UKT) pekan lalu, Selasa (20/09/2022).
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian siswa perguruan pencak silat saat Uji Kenaikan Tingkat (UKT) pekan lalu, Selasa (20/09/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tewasnya salah satu siswa peserta Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) salah satu perguruan pencak silat di Sidoarjo yang tewas, Minggu (11/09/2022) lalu. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga ikut menganiaya (terlibat kekerasan fisik) terhadap korban hingga jatuh pingsan dan meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit itu.

Keempat tersangka itu yakni koordinator kepelatihan perguruan silat di Sidoarjo Kota, EAN (25), penguji kenaikan tingkat, MAS (16), FLL (19) dan MRS (18).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan penetapan keempat orang sebagai tersangka ini menjadi tindak lanjut dari laporan orang tua korban kepada polisi. Ini menyusul, ada kejanggalan atas tewasnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) salah satu perguruan silat itu.

"Berdasarkan hasil visum dan otopsi jenazah korban didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Dan pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (20/09/2022).

Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menguraikan korban mengalami beberapa luka di tubuhnya. Karena itu, korban sempat dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun sayangnya, setelah mendapatkan perawatan tim medis nyawa korban tidak terselamatkan.

"Hasil pengungkapan kami kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban. Karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," papar Kusumo.

Sementara dalam kasus ini, keempat tersangka baik yang berusia dewasa maupun dibawah umur dijerat pasal melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian korban. Mereka terancam pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat fondasi ekonomi dari lini paling bawah. Bupati…