Ada Kekerasan Fisik, 4 Penguji Tersangka Tewasnya Siswa Uji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat di Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian siswa perguruan pencak silat saat Uji Kenaikan Tingkat (UKT) pekan lalu, Selasa (20/09/2022).
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian siswa perguruan pencak silat saat Uji Kenaikan Tingkat (UKT) pekan lalu, Selasa (20/09/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tewasnya salah satu siswa peserta Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) salah satu perguruan pencak silat di Sidoarjo yang tewas, Minggu (11/09/2022) lalu. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga ikut menganiaya (terlibat kekerasan fisik) terhadap korban hingga jatuh pingsan dan meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit itu.

Keempat tersangka itu yakni koordinator kepelatihan perguruan silat di Sidoarjo Kota, EAN (25), penguji kenaikan tingkat, MAS (16), FLL (19) dan MRS (18).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan penetapan keempat orang sebagai tersangka ini menjadi tindak lanjut dari laporan orang tua korban kepada polisi. Ini menyusul, ada kejanggalan atas tewasnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) salah satu perguruan silat itu.

"Berdasarkan hasil visum dan otopsi jenazah korban didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Dan pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (20/09/2022).

Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menguraikan korban mengalami beberapa luka di tubuhnya. Karena itu, korban sempat dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun sayangnya, setelah mendapatkan perawatan tim medis nyawa korban tidak terselamatkan.

"Hasil pengungkapan kami kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban. Karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," papar Kusumo.

Sementara dalam kasus ini, keempat tersangka baik yang berusia dewasa maupun dibawah umur dijerat pasal melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian korban. Mereka terancam pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Sidoarjo, Ir H Soegiono Adi Salam IPU berhasil menyelesaikan program…

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini makin mengintai generasi muda tanpa memandang usia maupun latar…

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi mengobarkan perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Langkah…

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Sentuh Warga Prambon, Bupati Sidoarjo Tinjau Bedah Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Miskin di Pinggiran

Sentuh Warga Prambon, Bupati Sidoarjo Tinjau Bedah Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Miskin di Pinggiran

Sabtu, 01 Agu 2026 21:35 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam mempercepat penanganan kemiskinan dan peningkatan…

Perkuat Sinergi Bersama Orang Tua, SMP Al Muslim Kuatkan Komitmen Cetak Generasi Berakhlak Mulia

Perkuat Sinergi Bersama Orang Tua, SMP Al Muslim Kuatkan Komitmen Cetak Generasi Berakhlak Mulia

Sabtu, 01 Agu 2026 18:04 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 18:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendidikan karakter dan keberhasilan belajar anak tidak bisa hanya ditumpukan pada pundak sekolah. Menyadari krusialnya peran…