Bayar Denda, Mantan Bupati Jombang Bebas Lewat Program Integrasi Cuti Menjelang Bebas

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022).
BEBAS - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah seorang warga binaan Nyono Suharli Wihandoko yang juga mantan Bupati Jombang dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022). Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan mantan Bupati Jombang ini bebas melalui program integrasi sosial yaitu Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Memang benar yang bersangkutan NSW (Nyono Suharli Wihandoko) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji melalui siaran pers tertulis, Selasa (09/08/2022).

Menurut Zaeroji, Nyono Suharli Wihandoko yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi. Hal itu setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan mantan Bupati Jombang ini membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Denda itu, berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dibayar NSW (Nyono Suharli Wihandoko) dalam tiga termin. Yaitu medio Juli 2019 hingga November 2021. Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," tegas Zaeroji.

Sementara Kalapas Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan NSW ditahan penyidik KPK sejak 4 Februari Tahun 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019 lalu. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.

"Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023 maju menjadi 8 Oktober 2022. Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yakni tanggal 8 Agustus 2022," papar Jalu.

Jalu menegaskan sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. Yakni karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB itu.

"Karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB," urainya.

Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya menetapkan bentuk pembimbingan untuk NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.

"CMB akan dicabut kalau yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …