Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah seorang warga binaan Nyono Suharli Wihandoko yang juga mantan Bupati Jombang dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022). Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan mantan Bupati Jombang ini bebas melalui program integrasi sosial yaitu Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Memang benar yang bersangkutan NSW (Nyono Suharli Wihandoko) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji melalui siaran pers tertulis, Selasa (09/08/2022).
Menurut Zaeroji, Nyono Suharli Wihandoko yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi. Hal itu setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan mantan Bupati Jombang ini membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Denda itu, berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dibayar NSW (Nyono Suharli Wihandoko) dalam tiga termin. Yaitu medio Juli 2019 hingga November 2021. Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," tegas Zaeroji.
Sementara Kalapas Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan NSW ditahan penyidik KPK sejak 4 Februari Tahun 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019 lalu. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.
"Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023 maju menjadi 8 Oktober 2022. Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yakni tanggal 8 Agustus 2022," papar Jalu.
Jalu menegaskan sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. Yakni karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB itu.
"Karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB," urainya.
Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya menetapkan bentuk pembimbingan untuk NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.
"CMB akan dicabut kalau yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor," tandasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi