Bayar Denda, Mantan Bupati Jombang Bebas Lewat Program Integrasi Cuti Menjelang Bebas

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022).
BEBAS - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah seorang warga binaan Nyono Suharli Wihandoko yang juga mantan Bupati Jombang dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022). Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan mantan Bupati Jombang ini bebas melalui program integrasi sosial yaitu Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Memang benar yang bersangkutan NSW (Nyono Suharli Wihandoko) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji melalui siaran pers tertulis, Selasa (09/08/2022).

Menurut Zaeroji, Nyono Suharli Wihandoko yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi. Hal itu setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan mantan Bupati Jombang ini membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Denda itu, berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dibayar NSW (Nyono Suharli Wihandoko) dalam tiga termin. Yaitu medio Juli 2019 hingga November 2021. Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," tegas Zaeroji.

Sementara Kalapas Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan NSW ditahan penyidik KPK sejak 4 Februari Tahun 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019 lalu. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.

"Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023 maju menjadi 8 Oktober 2022. Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yakni tanggal 8 Agustus 2022," papar Jalu.

Jalu menegaskan sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. Yakni karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB itu.

"Karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB," urainya.

Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya menetapkan bentuk pembimbingan untuk NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.

"CMB akan dicabut kalau yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pengajian rutin jamaah Qurrota A’yun di Masjid Nurul Yaqin, Perumahan Pondok Jati, S…

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…