Bayar Denda, Mantan Bupati Jombang Bebas Lewat Program Integrasi Cuti Menjelang Bebas

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022).
BEBAS - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah seorang warga binaan Nyono Suharli Wihandoko yang juga mantan Bupati Jombang dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/08/2022). Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan mantan Bupati Jombang ini bebas melalui program integrasi sosial yaitu Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Memang benar yang bersangkutan NSW (Nyono Suharli Wihandoko) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji melalui siaran pers tertulis, Selasa (09/08/2022).

Menurut Zaeroji, Nyono Suharli Wihandoko yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi. Hal itu setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan mantan Bupati Jombang ini membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Denda itu, berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dibayar NSW (Nyono Suharli Wihandoko) dalam tiga termin. Yaitu medio Juli 2019 hingga November 2021. Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," tegas Zaeroji.

Sementara Kalapas Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan NSW ditahan penyidik KPK sejak 4 Februari Tahun 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019 lalu. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.

"Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023 maju menjadi 8 Oktober 2022. Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yakni tanggal 8 Agustus 2022," papar Jalu.

Jalu menegaskan sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. Yakni karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB itu.

"Karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB," urainya.

Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya menetapkan bentuk pembimbingan untuk NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.

"CMB akan dicabut kalau yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…