Tiga Perkara Cabul Dengan Pelaku Bapak Tiri Diungkap Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENCABULAN - Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur beserta tiga tersangka dan barang buktinya, Kamis (14/07/2022).
PENCABULAN - Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur beserta tiga tersangka dan barang buktinya, Kamis (14/07/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan (pencabulan) terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka juga berhasil diringkus dari tiga lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka pertama adalah YM (39) yakni bapak tiri dengan korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Pelaku menjalankan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap putri tirinya, bermula pada awal Tahun 2022 sampai Juni Tahun 2022.

"Total perbuatan cabul yang dilakukan YM sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (14/07/2022).

Sedangkan kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43) bapak tiri dengan korban berusia 16 tahun. Tindakan persetubuhan atau pencabulan itu dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE (32) bapak tiri dengan korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021 kemarin.

"Ketiga perkara persetubuhan atau pencabulan di tiga lokasi berbeda itu, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo," ungkapnya.

Selain itu, Kusumo menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya. Sedangkan BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong hawa nafsu. Sementara RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

"Ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," tegasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo berharap soal maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian, masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor jika ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan lainnya.

"Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo atau langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor kalau ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar warga," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Dongkrak Pelaku Usaha Naik Kelas, Tim Penmas FEB UWKS Dampingi Penyusunan Anggaran Operasional UMKM di Sememi Surabaya

Dongkrak Pelaku Usaha Naik Kelas, Tim Penmas FEB UWKS Dampingi Penyusunan Anggaran Operasional UMKM di Sememi Surabaya

Sabtu, 19 Sep 2026 17:14 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 17:14 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Penmas) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FEB UWKS) menggelar…

Tampil Gemilang Atlet PERSANI Sidoarjo Borong 9 Medali di Kejurprov Jatim 2026, Siap Menuju Porprov 2027

Tampil Gemilang Atlet PERSANI Sidoarjo Borong 9 Medali di Kejurprov Jatim 2026, Siap Menuju Porprov 2027

Jumat, 18 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kontingen senam Kabupaten Sidoarjo sukses mengukir prestasi gemilang dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) PERSANI Jawa Timur…

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/09/2026) mendadak menyita perhatian. Sejumlah aktivis Pengurus…

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…