Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir tanggal 30 Juni 2022 kemarin. Hal ini setelah program ini berjalan selama enam bulan sejak 1 Januari 2022 lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo mengumumkan secara resmi realisasi penerimaan PPS secara nasional sebesar Rp 61,01 triliun dengan total jumlah peserta ada 247.918 Wajib Pajak (WP).
Sementara secara khusus realisasi penerimaan PPS Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II di akhir penutupan PPS sebesar Rp 1,25 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp 12,567 triliun. Ada sebanyak 7.012 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II berpartisipasi dalam program yang terbagi menjadi 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II.
Sebagai catatan satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam mensukseskan PPS. Kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak. Terutama kepada seluruh wajib pajak yang sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Senin (04/07/2022).
Kepala Kanwil DJP Jatim II yang akrab disapa Vita ini mengakui keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Vita menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung PPS. Diantaranya para pimpinan daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, ILAP dan juga para awak media yang turut menggencarkan publikasi PPS.
"Tidak lupa, kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II yang berupaya keras demi suksesnya program ini," imbuhnya.
Selain itu, Vita menilai dengan mengutip apa yang disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, setelah periode PPS ini berakhir, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, saat road show dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi