Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Fisik dan Perundungan Anak Dibawah Umur, Tersangkanya 6 Siswa dan Siswi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
UNGKAP - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perundungan dengan pelaku para pelajar, Sabtu (18/06/2022).
UNGKAP - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perundungan dengan pelaku para pelajar, Sabtu (18/06/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus adanya kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Sabtu (18/06/2022). Para tersangkanya rata-rata masih berstatus pelajar baik siswa maupun siswi yang ada di Sidoarjo.

Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan pada media sosial (Medsos) terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Sidoarjo. Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan orang tua korban ke Polresta Sidoarjo Senin (30/05/2022) lalu. Kemudian, Kamis (02/06/2022) ditindaklanjuti petugas.

Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu dan berhasil melakukan identifikasi lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP). Lokasinya di sebuah gudang yang berada di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang-orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar itu.

"Pelakunya yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki yang kini berstatus tersangka dan masih pelajar sekolah. Semuanya masih berstatus di bawah umur," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Sabtu (18/06/2022).

Kusumo menjelaskan para pelaku anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak dibawah umur. Yakni dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban karena tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri itu.

"Beberapa barang bukti yang diamankan yakni sebuah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi RR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa Jum’at tanggal 27 Mei 2022 itu. Termasuk sebuah HP OPPO A5S Warna merah milik saksi MAR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa Sabtu tanggal 28 Mei 2022 lalu," ungkapnya.

Kusumo menilai menjelaskan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan para tersangkanya masih dibawah umur.

"Kepada orang tua kalau anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk menyakiti orang lain," tandas Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara. Tapi semua tidak ditahan," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Diskusi mengenai rekam jejak Sang Proklamator RI, Ir Soekarno seolah tidak pernah habis dikupas. Terbaru, Dewan Pimpinan Cabang…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…