Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Fisik dan Perundungan Anak Dibawah Umur, Tersangkanya 6 Siswa dan Siswi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
UNGKAP - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perundungan dengan pelaku para pelajar, Sabtu (18/06/2022).
UNGKAP - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perundungan dengan pelaku para pelajar, Sabtu (18/06/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus adanya kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Sabtu (18/06/2022). Para tersangkanya rata-rata masih berstatus pelajar baik siswa maupun siswi yang ada di Sidoarjo.

Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan pada media sosial (Medsos) terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Sidoarjo. Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan orang tua korban ke Polresta Sidoarjo Senin (30/05/2022) lalu. Kemudian, Kamis (02/06/2022) ditindaklanjuti petugas.

Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu dan berhasil melakukan identifikasi lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP). Lokasinya di sebuah gudang yang berada di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang-orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar itu.

"Pelakunya yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki yang kini berstatus tersangka dan masih pelajar sekolah. Semuanya masih berstatus di bawah umur," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Sabtu (18/06/2022).

Kusumo menjelaskan para pelaku anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak dibawah umur. Yakni dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban karena tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri itu.

"Beberapa barang bukti yang diamankan yakni sebuah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi RR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa Jum’at tanggal 27 Mei 2022 itu. Termasuk sebuah HP OPPO A5S Warna merah milik saksi MAR yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa Sabtu tanggal 28 Mei 2022 lalu," ungkapnya.

Kusumo menilai menjelaskan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan para tersangkanya masih dibawah umur.

"Kepada orang tua kalau anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk menyakiti orang lain," tandas Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara. Tapi semua tidak ditahan," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…