Sempat Buron, 3 Komplotan Anak Punk Penganiaya Anggota Bonek Di Bypass Krian Diringkus Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Salah satu dari tiga tersangka penganiayaan suporter Bonek di Bypass Krian pekan lalu saat diringkus tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (09/02/2022).
TERSANGKA - Salah satu dari tiga tersangka penganiayaan suporter Bonek di Bypass Krian pekan lalu saat diringkus tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (09/02/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga komplotan anak punk yang terjerat kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan kekerasan dan perampasan diringkus tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Ketiga tersangka menganiaya dan merampas Hand Phone (HP) milik 4 suporter bola (bonek) yang masih di bawah umur yang berasal dari Tuban dan Lamongan.

Aksi penganiayaan itu dilakukan ketiga tersangka di lahan kosong barat Rumah Makan Apung Rahmawati JL Raya Bypass Krian, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo 26 Januari 2022 lalu. Keempat korban penganiayaan itu R (16) asal Lamongan, A (16) asal Tuban, Z (16) asal Tuban dan H (16) asal Tuban.

Sedangkan ketiga tersangka yakni GAR alias B (32) warga Dusun Ngampel, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, MRA alias U (17) warga Kabupaten Sumedang, SFS alias S (21) Warga Dusun Ngasem, Desa Tepus, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan H alias U warga Sidoarjo yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Peristiwa pengeroyokan bermula saat keempat korban diajak pesta miras para tersangka. Setelah mabok, tersangka kemudian berusaha merampas HP para korban," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (09/02/2022).

Saat menganiaya korban, para tersangka menyerang menggunakan balok kayu, paving hingga sabuk. Akibatnya, para korban yang sebagian masih anak di bawah umur itu tidak bisa memberi perlawanan. Bahkan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan itu.

"Tersangka GAR berperan memukul korban menggunakan tangan dan menendang korban serta menggunakan alat berupa kayu dan gitar kentrung. MRA berperan memukul korban dengan menggunakan alat berupa sebuah sabuk terbuat dari ring besi kepada korban R warga Lamongan. Kemudian, SFS memiliki niat untuk melakukan perampasan terhadap barang milik korban dan memukul korban menggunakan batu paving serta mengambil hand phone milik korban," ungkapnya.

Tidak terima atas kejadian itu, para korban melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi memburu para tersangka. Berkat kerjasama dengan komunitas suporter Persebaya (Bonek), para tersangka bisa diringkus. Dua tersangka diamankan di wilayah Banyuwangi. Sedangkan satu tersangka di wilayah Bratang, Surabaya. Kini polisi juga masih memburu satu tersangka lagi yang masih DPO.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…