Mucikari Waria Asal Mojosari Diringkus Polisi Jajakan 1 Mahasiswi dan 2 Siswi SMA ke Para Hidung Belang Rp 1,2 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITANGKAP - Mucikari waria Bella Aristha warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto saat digelandang petugas Satuan Reskrim Polres Mojokerto untuk ditahan, Selasa (14/12/2021).
DITANGKAP - Mucikari waria Bella Aristha warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto saat digelandang petugas Satuan Reskrim Polres Mojokerto untuk ditahan, Selasa (14/12/2021).

i

Mojokerto (republikjatim.com) - Seorang mucikari waria Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Mami dari 3 penjajah bisnis lendir ini ditangkap usai menjajakan dua cewek masih SMA dan satu mahasiswi hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang anggota tim Satuan Reskrim Polres Mojokerto di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kini, mami berparas cantik ini harus tidur di Hotel Prodeo Polsek Mojosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka diamankan di kosnya. Kemudian, ketiga anak buahnya dapat diselamatkan dari jeratan prostitusi terselubung. Ketiga korban ini KSAY, EDS als S dan SNM als SBS di Mojosari," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo kepada republikjatim.com, Selasa (14/12/2021).

Modus tersangka (Bella Aristha) ini mengait ketiga perempuan belia dengan merayu. Yakni dengan iming-iming pekerjaan gaji jutaan. Ditambah bonus fasilitas penginapan, kosmetik dan uang makan. Sedangkan penangkapan, kata Andaru, berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi jika terdapat praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Mojosari. Bahkan jam terbangnya sampai ke wilayah Gresik dan Tretes, Pasuruan.

"Karena itu, anggota tim Reskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan. Diketahui terdapat seorang madam atau waria yang mengeksploitasi anak di wilayah hukumnya hingga tersangka diamankan anggotanya itu," ungkapnya.

Mucikari ini, lanjut Andaru mempekerjakan ketiga korban sejak bulan Mei 2021 hingga awal Desember 2021 dengan lokasi yang berbeda-beda. Diantaranya, wilayah Mojosari, Tretes, hingga Gresik. Ketiga korban dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) dan Pekerja Seks Komersial (PKS) oleh tersangka. Dua diantara korban merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Mojosari. Yakni, EDS als S (16) masih berstatus pelajar SMA dan SNM als SBS (17) yang sudah putus sekolah. Sedangkan, satu korban lainnya KSAY (18) dan berstatus mahasiswa.

"Modus operandi tersangka awalnya korban hanya diajak menemani sebagai Pemandu Lagu (PL) di tempat kosnya, hiburan malam atau tempat lainnya. Lama-lama berlanjut di tempat tidur dengan kata lain dipekerjakan menjadi PSK," tegasnya.

Tersangka kata Andaru memasang tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 400.000 - Rp 1,2 juta. Hasil transaksi eksploitasi anak ini kemudian diserahkan korban kepada tersangka untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan serta alat kecantikan ketiga korban dan tersangka.

"Mucikari ini dikenai hukuman pasal berlapis. Yakni pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…