Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Tarik dan Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Thoriqul Jannah di JL Raya Tarik, Sidoarjo, Jumat (03/12/2021) malam lalu.
Kasus penganiyaan terhadap dua anak dibawah umur HTP dan FVP warga Kecamatan Balongbendo itu, terungkap selain karena viral di Media Sosial (Medsos) juga karena keesokan harinya keempat pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu, membuat laporan palsu soal kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dicek laporan kasus kecelakaan di TKP penganiayaan itu ternyata palsu.
Karena itulah, kemudian keempat tersangka yang juga pelaku penganiayaan itu ditangkap petugas Polsek Tarik dan diinterogasi hingga ditahan itu.
"Karena video kasus penganiyaan itu vital di Medsos, keesokan harinya Sabtu (04/12/2021) keempat pelaku kompak ke Polsek Tarik membuat laporan soal kecelakaan di lokasi (TKP) yang sama dengan kasus penganiayaan itu," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (06/12/2021).
Dalam kasus ini, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini ada empat tersangka yang masih berusia muda. Keempat tersangka itu diantaranya Diky Aditya Firmansyah (19) warga Dusun Bokong Nisor, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, M Rizal Eko Saputro (21) warga Dusun Patuk, Desa Pulosari, Kecamatan Prambon, Frengki (20) warga Dusun Bokong Duwur, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik dan Reza Nugroho (23) warga Dusun Bokong Duwur, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Keempat tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua motor serta pakaian korban dan pelaku yang terekam video dan viral di Media Sosial (Medsos) itu.
"Kasusnya terungkap memang bermula karena keempat tersangka ketakutan dan mencoba membuat laporan palsu ke Polsek Tarik soal kecelakaan itu," imbuhnya.
Sedangkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini bermula saat kedua korban naik motor dan mengeraskan suara motornya dengan cara membleyer di depan keempat tersangka. Kemudian keempat tersangka mengejar kedua korban hingga terhenti tepat di depan Masjid Thoriqul Jannah, lalu terjadilah pengeroyokan karena di lokasi kebetulan berada di perlintasan Kereta Api (KA) Tarik itu motor kedua korban terhenti karena adanya KA melintas itu.
"Beruntung ada warga setempat yang melerai mereka. Sehingga pengeroyokan itu terhenti," tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uniknya, keesokan harinya keempat tersangka mendatangi Polsek Tarik. Melaporkan dirinya telah mengalami laka lantas. Dari laporan itu, polisi bergerak ke lokasi melalukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Ternyata dari hasil pemeriksaan polisi, di lokasi tidak ada penyebab terjadinya laka lantas.
"Kasus penganiyaan dan pengeroyokan ini hanya karena faktor tersinggung karena dibleyer saat motoran itu. Hingga mereka langsung mengeroyok kedua korban itu," jelasnya.
Atas laporan dan keterangan kecelakaan palsu keempat tersangka itu, maka keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menangkap keempat tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keempat tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 95 Tahun 2002 tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun karena kedua korban masih dibawah 17 tahun," paparnya.
Sementara tersangka, M Rizal Eko Saputro mengaku tersinggung karena kedua korban memotong jalannya motor para pelaku. Selain itu juga sempat membleyer hingga membuat keempat tersangka tersulut emosinya.
"Ya kami semua merasa tersinggung karena jalan motor kami dipotong para korban itu. Makanya saat di perlintasan KA Tarik berhenti dihajar dan dianiaya hingga korban terluka-luka itu," tandasnya. Zak/Waw
Editor : Redaksi