Sidoarjo (republikjatim.com) - Satgas Covid-19 Kecamatan Taman, Sidoarjo terpaksa membubarkan acara hajatan yang digelar warga Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (16/07/2021). Hal ini lantaran adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Termasuk larangan menggelar hajatan pernikahan.
Mengetahui adanya gelaran hajatan yang digelar Solichah warga Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Taman turun langsung menyampaikan agar hajatan itu dibatalkan.
"Kami himbau kepada tuan rumah yang punya hajat, agar membongkar terop acara. Karena ini sudah tidak sesuai dengan peraturan PPKM Darurat yang saat ini masih berjalan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Taman Hery Setyo, Jumat (16/07/2021).
Acara hajatan yang dibubarkan itu, lanjut Hery adalah acara pernikahan. Acara dibubarkan karena diduga tidak mentaati protokol kesehatan. Acara pernikahan itu menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat. Yakni maksimal tamunya sekitar 30 orang.
"Kegiatan (hajatan) itu telah melanggar peraturan Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat," tegasnya.
Sementara proses pembubaran itu dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman. Kapolsek Taman juga menghimbau kepada warganya untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda saat ini.
"Termasuk menahan diri agar tidak melaksanakan hajatan dan agar selalu mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan," tandasnya. Zak/Waw
Editor : Redaksi