Operasi Yustisi PPKM Darurat di Sidoarjo Sisir Kampung Kopi Lebo dan Sidodadi, Temukan Banyak Pelanggar

author republikjatim.com

republikjatim.com

Jumat, 09 Jul 2021 08:24 WIB

Operasi Yustisi PPKM Darurat di Sidoarjo Sisir Kampung Kopi Lebo dan Sidodadi, Temukan Banyak Pelanggar

i

PELANGGAR - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro turun memimpin operasi yustisi karena masih ada warga yang tidak mematuhi peraturan PPKM darurat di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo dan Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kamis (08/07/2021) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Sidoarjo, masih banyak ditemui masyarakat yang melanggar peraturan. Hal ini tampak saat Patroli gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan relawan menyisir wilayah Kampung Kopi perbatasan Desa Lebo, Sidodadi, dan Durung Bedug, Kecamatan Candi.

Petugas gabungan mendapati banyak warga yang nongkrong di kafe, warkop dan pengendara yang tak memakai masker. Selain itu, juga banyak warga yang menjalankan aktivitas mancing di kolam pemancingan di deretan warkop dan kafe di Lebo itu. Apalagi, pemancingan juga tidak ditutup.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang turun langsung memimpin operasi yustisi menyayangkan masih adanya warga yang tidak mematuhi peraturan PPKM darurat ini. Karena itu, petugas operasi yustisi kini patroli dengan sasaran wilayah perkampungan.

"Kami akan melakukan operasi yustisi ke wilayah perkampungan atau desa-desa. Karena kami temui banyak warga yang melanggar peraturan PPKM darurat. Sampai pukul 10 malam masih ada saja yang nongkrong di kafe dan warung kopi," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (08/07/2021) malam.

Dalam operasi yustisi kali ini, petugas mendapatkan 18 orang pelanggar ketentuan jam malam. Para pelanggar akan mengikuti sidang tipiring dengan denda Rp 150.000.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Selain itu, beberapa pemilik kafe dan warkop juga dikenakan sanksi dengan denda ditentukan saat sidang," tegasnya.

Sementara mengenai masih kurangnya masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat, dalam rangka upaya menekan laju pertambahan Covid-19, Kapolresta Sidoarjo berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat. Upaya masif operasi yustisi ini untuk membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah.

"Jangan lengah! Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mentaati peraturan PPKM darurat dan disiplin protokol kesehatan," tandas Kusumo. Zak/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal