Ormas Keagamaan Dukung PPKM Darurat Covid-19 di Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DUKUNGAN - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali meminta dukungan pengurus organisasi kemasyarakatan keagamaan di Sidoarjo untuk mensosialisasikan PPKM Darurat di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (03/07/2021) malam.
DUKUNGAN - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali meminta dukungan pengurus organisasi kemasyarakatan keagamaan di Sidoarjo untuk mensosialisasikan PPKM Darurat di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (03/07/2021) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Sidoarjo ikut mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang resmi dilakukan Pemkab Sidoarjo. Hal ini melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo tentang PPKM Darurat Covid-19 nomor : 440/5720/438.1.1.3/2021 tertanggal 3 Juli 2021 sudah diterbitkan.

Berbagai pengetatan kegiatan masyarakat akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. Seperti penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Begitu pula dengan fasilitas umum atau area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum juga ditutup sementara. Demikian juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga dilarang sementara.

Karena itu, para pengurus organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ada di Sidoarjo diundang di Pendopo Delta Wibawa untuk ikut mendukung kebijakan yang menganut pemerintah pusat itu. Seperti PCNU, PD Muhammadiyah, DPD LDII, MUI, DMI, FKUB, Kemenag Sidoarjo serta PGIS Sidoarjo yang menunjukkan dukungannya terhadap penerapan PPKM Darurat Covid-19 itu.

Penandatanganan himbauan bersama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dilakukan masing-masing organisasi bersama Forkopimda Sidoarjo. Diantaranya Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo serta Dandim 0816 Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengatakan penerapan PPKM Darurat Covid-19 se Jawa Bali disetujui organisasi besar keagamaan yang ada dipusat. PBNU, pimpinan pusat Muhamadiyah, MUI pusat serta DMI pusat yang diketuai Yusuf Kalla ikut mendukung kebijakan itu. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi organisasi dibawahnya berpolemik terhadap penerapan PPKM Darurat Covid-19. Untuk itu, dirinya meminta seluruh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ada dapat ikut mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat Covid-19.

"Saya harap seluruh yang hadir, Ormas yang hadir, DMI ikut turut serta mensosialisasikan dibawah. Sosialisasi ini penting, agar masyarakat tidak panik, masyarakat juga tenang dan ada kepastian," ujar Gus Muhdlor kepada republikjatim.com, Sabtu (03/07/2021) malam.

Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor ini menilai pandemi Covid-19 tidak seharusnya menjauhkan umat untuk beribadah. Menjauh dari Allah SWT. Namun meski diminta tidak berjamaah, masyarakat diharapkan tetap beribadah di rumah masing-masing. Hal ini demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karenanya diharapkan semua pihak mendukungnya.

"Apa yang diambil pemerintah pusat, beserta kita semua di Sidoarjo, tidak lain tidak bukan untuk menjaga masyarakat dan masalah Covid-19 ini cepat selesai," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Sekretaris DP MUI Sidoarjo, Imam Sa'duddin menerima kebijakan PPKM Darurat Covid-19 kali ini. Meski baginya pahit namun hal ini harus diterima. Penutupan sementara masjid diterimanya namun adzan sholat tetap berkumandang.

"Ditausyiyah yang baru ditandatangai kyai Miftachul Akhyar (Ketua MUI Pusat) bahwasanya dimohon walaupun masjid ditutup tetapi tetap mengumandangkan adzan," pintahnya.

Sementara itu dalam isi SE yang juga mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Timur tentang PPKM Darurat Covid-19 itu juga dilakukan pembatasan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away. Sedangkan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan diperbolehkan buka namun sampai jam 20.00 WIB.

Pengetatan terhadap penyelenggaraan resepsi pernikahan juga tertuang dalam surat edaran itu. Resepsi pernikahan dibatasi maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi maupun tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online. Surat edaran PPKM Darurat Covid-19 tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dan esensial serta kritikal. Pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Sedangkan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo pada masa PPKM Darurat Covid-19 diatur tersendiri dengan Surat Edaran Bupati Sidoarjo. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO yang juga dengan protokol kesehatan secara ketat. Hel/Waw

Berita Terbaru

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…