Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Sidoarjo. Kali ini, polisi menangkap AH, tersangka pencabulan santri dan sekaligus anak di bawah umur.
"Para korban itu masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun," ujar Kapolesta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Jumat (11/06/2021).
Sumardji menjelaskan tersangka yang juga berprofesi sebagai guru mengaji para korban ini, diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak Tahun 2016.
"Kejadian ini diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberi informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. Hal itu berdasarkan laporan ke polisi ada sekitar 10 anak yang jadi korban pencabulan," tegasnya.
Saat menjalankan aksi tindakan asusila, lanjut Sumardji tersangka mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, tersangka mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu per satu," jelas Sumardji.
Sementara tersangka bakal dikenakan pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya cukup lama. Yakni ancaman hukuman 15 tahun penjara itu," tandasnya. Zak/Yan/Waw
Editor : Redaksi