Motor Tabrak Truk Keluar SPBU Taman, Pengendara Terluka Bodi Motor Ringsek

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
OLAH TKP - Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono memimpin olah TKP kecelakaan motor lawan truk di JL Raya Surabaya - Mojokerto, Kelurahan/Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (30/04/2021).
OLAH TKP - Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono memimpin olah TKP kecelakaan motor lawan truk di JL Raya Surabaya - Mojokerto, Kelurahan/Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (30/04/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kecelakaan kembali terjadi di JL Raya Surabaya - Mojokerto, Jumat (30/04/2021). Dalam kecelakaan di depan SPBU Taman, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu, menyebabkan seorang pengendara motor terluka dan dilarikan rumah sakit.

Kecelakaanini melibatkan truk Toyota Dyna bernopol B 9164 VCB yang dikemudikan Agus Wawan Hermawan (58) Kp Bayur, Kelurahan Lebakwangi, Tangerang. Lawannya, sepeda motor Honda bernopol L 5298 OW yang dikendarai Fery Susanto (41) warga Perum Graha Muntiara, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Dalam kecelakaan tabrak samping itu, menyebabkan pengendara motor terluka dan bodi motornya ringsek," ujar Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto kepada republikjatim.com, Jumat (30/04/2021).

Hery menceritakan kecelakaan bermula saat motor Honda berjalan dari arah barat (Mojokerto) menuju timur (Surabaya). Tepat di TKP menabrak truk Colt Diesel Toyota Dyna yang keluar dari SPBU Taman dan berjalan dari arah utara belok ke arah timur itu.

"Untuk kerugian dalam kecelakaan itu mencapai Rp 500.000. Kecelakaan itu, karena fakktor kurang hati-hatinya pengemudi truk," tegasnya.

Sementara kasus kecelakaan itu, kata Hery awalnya ditangani Unit Lantas Polsek Taman.

"Tapi, kemudian dilaporkan ke Unit Laka Polresta Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Diselingi Kuis Ramadhan Berhadiah, Hotel Bumi Surabaya Peduli dan Berbagi dengan Dhuafa dan Yatim Piatu

Diselingi Kuis Ramadhan Berhadiah, Hotel Bumi Surabaya Peduli dan Berbagi dengan Dhuafa dan Yatim Piatu

Jumat, 13 Mar 2026 03:38 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Keluarga Besar Hotel Bumi Surabaya memiliki kepedulian luar biasa di bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah. Selain memanjakan…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…