Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah perwakilan warga Perumahan Delta Sari Indah, Kecamatan Waru, Sidoarjo mengaduh (wadul) ke anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (31/03/2021). Mereka mengadukan soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang dinilai masih sangat minim di perumahan elit itu.
Dalam hearing itu, anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mempertemukan perwakilan warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dan sejumlah pihak terkait. Hal ini agar pengaduan warga soal penyerahan Fasum dan Fasos itu bisa menemukan titik terang.
Selama ini, warga perumahan Delta Sari Indah mengeluhkah kurangnya jumlah fasum dan fasos yang ada di perumahan elit itu. Hal ini yang kemudian menjadi polemik antara warga dan pengembang perumahan itu hingga diadukan ke dewan ini.
"Hasil pertemuan menyebutkan, jumlah fasum dan fasos yang diterima warga sudah sesuai. Makanya untuk sementara kami kaji dulu antara pengaduan warga dan penjelasan versi pengembang," ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, Rabu (31/03/2021) seusai rapat hearing.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Gus Wawan mengungkapkan data mengenai kurangnya jumlah fasum dan fasos yang dimiliki warga sangat valid. Begitu pun data dari pihak pengembangan juga sama-sama valid. Karena itu, Komisi A DPRD Sidoarjo bakal kembali menggelar pertemuan dengan menghadirkan kedua belah pihak.
"Pihak warga dan pengembang serta instansi terkait akan kami panggil agar bisa menemukan solusi kongkritnya. Data yang mereka punya sama-sama valid. Ini butuh dikaji terlebih dahulu," tegas politisi PKB ini.
Sementara Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Sidoarjo, Wilson menilai permasalahan penyerahan fasum dan fasos merupakan ranah pengembang dan Pemkab Sidoarjo. Pihaknya menyarankan polemik semacam ini harus dikomunikasikan antara pengembang, Pemkab Sidoarjo dan warga yang mengeluhkan soal Fasum dan Fasos ini.
"Yang lebih tahu masalahnya adalah Pemkab Sidoarjo dan pengembang. Karena bersinggungan dengan regulasi dan peraturan daerah. Kami (BPN) hanya pada ketentuan syarat administrasi soal penyerahan Fasum dan Fasos dari pengembang," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi