Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo memoratorium perizinan minimarket. Ini menyusul dari 583 minimarket yang beroperasi di Sidoarjo, sebanyak 373 minimarket mengantongi perizinan. Sedangkan sisanya sebanyak 210 minimarket tidak mengantongi perizinan alias ilegal.
Peringatan keras ini disampaikan anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo saat hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo. Termasuk menghadirkan para perwakilan manajemen tiga minimarket yang beroperasi di Sidoarjo.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat mengatakan langkah moratorium ini diambil sebagai solusi untuk menertibkan operasional minimarket di Sidoarjo. Menurutnya, Komisi A DPRD Sidoarjo sudah memberi kelonggaran selama 6 bulan kepada pengelola minimarket yang belum melengkapi perizinan untuk segera diselesaikan.
"Kalau dibiarkan akan menjamur minimarket tak berizin sudah beroperasi. Sekarang saja ada 210 minimarket belum berizin sudah boleh beroprasi. Makanya perizinannya harus segera dilengkapi selama 6 bulan. Kalau setelah itu belum tuntas perizinannya, maka harus tutup sendiri atau ditutup pihak berwajib. Kesepakatan ini akan kami sampaikan ke Bupati Sidoarjo," ujar pria yang akrab dipanggil Cak Dayat ini kepada republikjatim.com, Senin (29/03/2021) di sela-sela hearing.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto. Menurutnya, manajemen minimarket harus lebih getol menuntaskan proses perizinannya. Hal ini lantaran dinas terkait sudah memberi kesempatan pengusaha untuk menyelesaikan perizinannya.
"Kami menyayangkan kalau masih banyak minimarket ilegal beroperasi di Sidoarjo. Contohnya Alfamaret. Total ada 120 minimarket masih mengurus proses perizinan. Sementara yang sudah mengantongi izin baru 80 unit. Ini bukti banyak yang ilegal dibanding legal. Kami tidak anti investor, tapi kami ingin menertibkannya. Peraturan harus tetap ditegakkan," pintah politisi PDI Perjuangan ini.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menegaskan selain soal kelengkapan perizinan, pihaknya juga meminta minimarket untuk melibatkan UMKM yang boleh berjualan dan memajang produknya di minimarket.
"Kami juga mengingatkan program CSR yang dimasukkan ke Pemkab Sidoarjo. Itu harus terdata dengan baik," tegas politisi PKB ini.
Sementara Kabid Perizinan Usaha DPMPTSP Pemkab Sidoarjo, Heru Prasetyo mengungkapkan dalam catatanya terdapat 583 minimarket yang beroperasi di Sidoarjo. Sebanyak 373 unit telah mengantongi izin dan 210 unit lainnya masih dalam proses atau belum tuntas perizinannya.
"Untuk Indomaret ada 260 unit yang sudah berizin dan izinnya masih berproses 75 unit. Untuk Alfamidi 33 unit berizin dan 15 unit belum berizin. Kemudian Alfamaret ada 80 yang sudah berizin sementara yang belum berizin ada 120 unit," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Tjarda mengaku data yang dimiliki DPMPTSP sudah singkron dengan yang dimiliki Disperindag.
"Totalnya sama. Kalau terkait tiga brand minimarket itu, belum termasuk brand minimarket lainnya," tandasnya.
Menanggapi desakan moraturium itu, perwakilan manajemen Indomaret Nurhudin mengaku siap untuk menuntaskan semua perizinan.
"Kalau reguler kami siap menyelesaikan. Tapi ada franchise yang mengurus perizinan sendiri. Itu masalahnya. Ini yang harus dikomunikasikan langsung," kilahnya.
Begitu juga perwakilan manajemen Alfamart, Ramdani mengaku bakal berusaha menuntaskan semua jenis perizinan.
"Akan kami tuntaskan semampunya," katanya.
Sedangkan perwakilan manajemen Alfamidi, Suyoso mengaku berterima kasih atas kelonggaran waktunya.
"Kami akan tuntaskan selama 6 bulan ke depan," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi