Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah perwakilan Paguyupan Pedagang Pasar Krian mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, Jumat (26/02/2021). Para pedagang ini, wadul ke Komisi B DPRD Sidoarjo untuk meminta pembebasan biaya retribusi.
Alasannya, karena selama pandemi Covid-19, mereka penghasilannya menurun. Selain itu, mereka juga merasa keberatan membayar retribusi yang ditetapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pemkab Sidoarjo itu.
Di depan para wakil rakyat itu, para pedagang dengan lantang menyampaikan aspirasi, harapan dan tuntutannya. Desakan itu, salah satunya agar mendapat keringanan retribusi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19 ini.
"Kami sangat berharap retribusi bagi pedagang Pasar Krian bisa dibebaskan. Karena kami keberatan sejak pandemi Covid-19, penghasilan kami merosot (menurun)," ujar salah satu perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Krian, M Rusli kepada republikjatim.com, Jumat (26/02/2021).
Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto menilai perwakilan pedagang Pasar Krian ini sebagian besar berjualan di blok kering. Yakni para pemilik stan di lantai dua.
"Akibat pandemi Covid-19 ini membuat pendapatan pedagang makin sepi. Permintaan itu, wajar karena ekomoni sedang sulit," ungkapnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini memaparkan karena merasa terhimpit secara ekonomi itu, perwakilan pedagang mengadu ke DPRD Sidoarjo. Bambang berharap mendapat titik terang atas keluhan para pedagang itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Keluhan para pedagang ini, saat ini tetap kami tampung. Nanti akan disampaikan ke pimpinan dan eksekutif (Disperindag) Pemkab Sidoarjo," paparnya.
Sementara soal keputusan pembebasan retribusi, Bambang mengaku tidak berani berjanji banyak atau memutuskan. Alasannya hal itu masuk dalam ranah kebijakan Pemkab Sidoarjo.
"Apalagi, juga ada dasar regulasi berupa Perda ataupun Perbub sebagai landasan yang harus dipertimbangkan dalam penarikan retribusi itu," jelasnya.
Bagi Bambang setelah pertemuan ini, Komisi B DPRD Sidoarjo juga bakal membahas dengan eksekutif. Tujuannya, agar nanti bisa diambil keputusan soal dibebaskan atau diringankan retribusinya atas keluhan pedagang itu.
"Karena Bupati juga baru dilantik, nanti akan ada kebijakan baru. Karena pertimbangan lain retribusi pasar adalah pendapatan daerah. Kalau retribusi dihapuskan, maka pendapatan daerah bisa berkurang. Termasuk dari pedagang pedagang pasar lain juga bakal menuntut pembebebasan retribusi yang sama," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi