Polsek Krian Gerebek Toko Penjual Ratusan Miras Berbagai Merek di Junwangi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SITA - Ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek disita anggota Unit Reskrim Polsek Krian dari toko milik Kusno Sujarwadi warga Dusun Kuwangen, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (20/02/2021).
SITA - Ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek disita anggota Unit Reskrim Polsek Krian dari toko milik Kusno Sujarwadi warga Dusun Kuwangen, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (20/02/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim, Polsek Krian bergerak cepat. Usai mendapatkan laporan adanya penjualan minuman keras (miras) di salah satu toko di kawasannya langsung melaksanakan penggerebekan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 262 botol miras berbagai merek dari sebuah toko milik Kusno Sujarwadi warga Dusun Kuwangen, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

"Dalam penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan 262 botol miras dari berbagai merek yang tidak dilengkapi izin penjualan," ujar Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason kepada republikjatim.com, Sabtu (20/02/2021).

Lebih jauh, Mukhlason menjelaskan dalam penggerebekan sekitar pukul 11.30 WIB itu, petugas mengamankan barang bukti ratusan botol miras dan pemilik toko untuk dibawah ke Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan proses kasus penjualan miras tanpa izin ini," imbuhnya.

Mantan Kapolsek Ngadiluwih ini merinci sejumlah barang bukti miras yang diamankan diantaranya Ice Land ukuran 250 ml sebanyak 15 botol, Ice Land ukuran 500 ml sebanyak 15 botol, Topi Miring tutup merah 28 botol, Anggur Merah sebanyak 24 botol, Bir Hitam kecil sebanyak 15 botol, Bir Hitam besar sebanyak 9 botol dan Bir Putih besar sebanyak 7 botol.

Selain itu, juga ada Ice Land ukuran 700 ml 3 botol, Vibe ukuran 700 ml 3 botol, McDonald 19 botol, Smirnoff ukuran 275 ml 26 botol, Mix Max 2 botol, Mansion House ukuran 350 ml 5 botol, Drum ukuran 350 ml 4 botol, Wisky 1 botol, Anggur Putih orang tua 8 botol dan Anggur Putih McDonald 11 botol.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan Prost 9 botol, Anggur hitam orang tua 4 botol, Arak Beras ukuran 620 ml 23 botol, New Port sebanyak 12 botol, Paloma 7 botol dan Topi Miring ukuran besar 12 botol.

"Pemilik dan penjual miras bakal dijerat pasal 27 Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Minuman Keras (Miras)," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Berita Terbaru

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…