Polsek Krian Gerebek Toko Penjual Ratusan Miras Berbagai Merek di Junwangi

author republikjatim.com

republikjatim.com

Sabtu, 20 Feb 2021 17:17 WIB

Polsek Krian Gerebek Toko Penjual Ratusan Miras Berbagai Merek di Junwangi

i

SITA - Ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek disita anggota Unit Reskrim Polsek Krian dari toko milik Kusno Sujarwadi warga Dusun Kuwangen, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (20/02/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim, Polsek Krian bergerak cepat. Usai mendapatkan laporan adanya penjualan minuman keras (miras) di salah satu toko di kawasannya langsung melaksanakan penggerebekan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 262 botol miras berbagai merek dari sebuah toko milik Kusno Sujarwadi warga Dusun Kuwangen, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

"Dalam penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan 262 botol miras dari berbagai merek yang tidak dilengkapi izin penjualan," ujar Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason kepada republikjatim.com, Sabtu (20/02/2021).

Lebih jauh, Mukhlason menjelaskan dalam penggerebekan sekitar pukul 11.30 WIB itu, petugas mengamankan barang bukti ratusan botol miras dan pemilik toko untuk dibawah ke Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan proses kasus penjualan miras tanpa izin ini," imbuhnya.

Mantan Kapolsek Ngadiluwih ini merinci sejumlah barang bukti miras yang diamankan diantaranya Ice Land ukuran 250 ml sebanyak 15 botol, Ice Land ukuran 500 ml sebanyak 15 botol, Topi Miring tutup merah 28 botol, Anggur Merah sebanyak 24 botol, Bir Hitam kecil sebanyak 15 botol, Bir Hitam besar sebanyak 9 botol dan Bir Putih besar sebanyak 7 botol.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga ada Ice Land ukuran 700 ml 3 botol, Vibe ukuran 700 ml 3 botol, McDonald 19 botol, Smirnoff ukuran 275 ml 26 botol, Mix Max 2 botol, Mansion House ukuran 350 ml 5 botol, Drum ukuran 350 ml 4 botol, Wisky 1 botol, Anggur Putih orang tua 8 botol dan Anggur Putih McDonald 11 botol.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan Prost 9 botol, Anggur hitam orang tua 4 botol, Arak Beras ukuran 620 ml 23 botol, New Port sebanyak 12 botol, Paloma 7 botol dan Topi Miring ukuran besar 12 botol.

"Pemilik dan penjual miras bakal dijerat pasal 27 Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Minuman Keras (Miras)," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal