Setiap RT Dipasang Bendera Status Covid-19, Sehari Kapolsek Krian Melaunching Tiga KTS

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 18 Feb 2021 20:48 WIB

Setiap RT Dipasang Bendera Status Covid-19, Sehari Kapolsek Krian Melaunching Tiga KTS

i

LAUNCHING - Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason dan Forkopimka Krian melaunching Kampung Tangguh Semeru (KTS) Desa Kraton, Katerungan dan Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian sekaligus mengecek kesiapan kamar isolasi, Kamis (18/02/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason kembali melaunching Kampung Tangguh Semeru (KTS) di sejumlah desa wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo, Kamis (18/02/2021). Pembentukan KTS ini dalam rangka mensukseskan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Sidoarjo.

Peresmian KTS ini diantaranya Desa Kraton, Katerungan dan Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Peresmiannya digelar secara estafet (maraton) dalam waktu sehari.

Launching itu ditandai dengan penanaman bibit di sekitar pendopo desa setempat. Sebelumnya, Kamis (11/02/2021) lalu juga sudah melaunching KTS Desa Tempel, Sidomojo dan Desa Terungwetan.

"Kegiatan Posko KTS dan PPKM skala mikro ini akan kami laporkan ke pimpinan. Termasuk nomor telepon Ketua KTS maupun Ketua PPKM mikro bisa sewaktu-waktu dihubungi pejabat Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri," ujar Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason, Kamis (18/02/2021) usai peresmian KTS.

Selain itu, kata Mukhlason Ketua KTS maupun Ketua PPKM, bakal ditanta soal jumlah anggota, alamat maupun beragam kegiatan kesehariannya. Apalagi, KTS dan PPKM Mikro di sejumlah wilayah desa/kelurahan di Krian, sudah dilaporkan sampai di Mabes Polri sesuai GPS yang ada.

"Pembentukan KTS maupun PPKM Mikro ini saya tidak main-main atau hanya asal membuat. Nantinya setiap ketua akan mempertanggungjawabkan saat dihubungi pejabat Mabes Polri terkait benar-benar menjalankan KTS maupun PPKM mikro dengan baik atau belum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolsek Ngadiluwih ini memaparkan untuk Ketua KTS adalah Kepala Desa. Sedangkan Ketua PPKM skala mikro bisa dari perangkat desa, tokoh agama maupun tokoh masyarakat. Bahkan bakal dipasang bendera hijau di rumah Ketua RT jika lingkungannya masuk zona hijau. Artinya tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19.

"Tapi kalau di satu RT ada yang terkonfirmasi satu atau sampai lima orang dinyatakan zona kuning. Maka di rumah Pak RT akan dipasang bendera kuning. Setiap petugas harus mengawasi aktovitas warganya agar Covid-19 tidak menyebar kemana-mana," tegasnya.

Sementara untuk satu RT jika ada enam sampai sepuluh orang yang terkonfir Covid-19 maka akan dinyatakan daerah zona merah. Bagi petugas pengawasannya lebih ketat baik keluarga maupun tetangganya. Bahkan bisa jadi tidak boleh kemana-mana.

"Kalau dulu lockdown lingkungan, sekarang PPKM. Biaya hidupnya warga yang positif Covid-19 akan ditanggung pemerintah. Tapi, kami yakin di Krian maupun di Sidoarjo tidak mungkin ada sampai sebanyak itu jumlahnya," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal