Sidoarjo (republikjatim.com) - Polresta Sidoarjo menerima penghargaan pelayanan publik kategori Pelayanan Prima (A) Tahun 2020 di lingkungan Polres, Polresta, Polrestabes serta Polres Metro se Indonesia. Penghargaan diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam acara penyampaian hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pelayanan publik di Mabes Polri, Selasa (16/02/2021).
Acara digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pemberian pengharagaan ini, dihadiri para Kapolres dan jajaran yang hadir secara langsung maupun secara virtual serta mendapat arahan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyerahkan langsung penghargaan kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan beberapa Kapolres lainnya.
Usai menerima penghargaan dari Kementrian PANRB, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras staf dan jajarannya selama ini dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas doa, dukungan, maupun masukan masyarakat agar Polresta Sidoarjo terus mengembangkan fasilitas pelayanan publik.
"Dengan diterimanya penghargaan pelayanan publik kategori Pelayanan Prima Tahun 2020 ini tentu akan semakin memacu kinerja Polresta Sidoarjo dan jajaran untuk terus memperbaiki pelayanan publik," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (16/02/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan evaluasi penghargaan dilakukan pada 209 pelayanan publik pada Polres di berbagai daerah. Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 17/2017. Enam aspek itu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
"Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) melalui laman sipp.menpan.go.id. Untuk memastikan kebenaran kuesioner yang diisi, tim evaluator memverifikasi lapangan ke lokasi layanan. Dilanjutkan desk evaluasi secara virtual. Kemudian disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan," ungkap Diah.
Setiap unit pelayanan polres, lanjut Diah khususnya layanan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan. Terutama di masa pandemi seperti sekarang ini, pelayanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan.
"Termasuk meningkatan kualitas pelayanan publik sebagai simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi