Polresta Sidoarjo Ringkus Calo CPNS Pemprov Jatim dengan 75 Korban

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CALO - Calo CPNS, Kus Raharjo Hartadi (53) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (08/01/2021).
CALO - Calo CPNS, Kus Raharjo Hartadi (53) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (08/01/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan kasus penipuan dan pencurian dengan pemberatan, Jumat (08/01/2021). Tersangka dalam kasus penipuan CPNS itu adalah Kus Raharjo Hartadi. Pria 53 tahun ini sebelumnya merupakan honorer Pemprov Jatim.

Korbannya ada sekitar 75 orang di Jawa Timur. Penipuan ini dengan modus membantu memasukan korban menjadi Pegawai Pemerintah. Tersangka calo penipuan pegawai ini dengan modus membantu memasukan korban NK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) selama satu tahun. Janjinya, kemudian bakal diangkat menjadi PNS.

Tersangka ditangkap petugas setelah adanya laporan dari korbannya ke polisi. Tersangka meminta pembayaran tunai kepada masing-masing korban secara bervariasi mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 50 juta .

Tersangka mengaku kepada korban memiliki jaringan di sejumlah dinas di Provinsi Jawa Timur. Selain itu dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai tim rekruitmen.

"Korbannya diperkirakan sekitar kurang lebih 75 orang yang terdiri dari berbagai daerah wilayah Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Jumat (08/01/2021) saat rilis.

Menurut Wahyudin tersangka penipuan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wahyudin mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Terutama dengan meminta sejumlah uang. Pasti ada unsur penipuannya di dalamnya," pintahnya.

Sementara kasus lainnya adalah pembobolan ATM antara lain FP (34) dan SS pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM. FP pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi namun pelaku gagal memperoleh hasil dikarenakan kandungan oksigen yang ada didalam tabung habis sehingga tidak bisa menyalakan las dan mesin susah untuk di buka.

"Dalam menjalankan aksinya merusak mesin ATM bank BCA yang lokasinya dalam toko Alfamart Jl.Raya Trosobo Kec.Taman Kab.Sidoarjo , FP tidak sendiri, ia bersama SS namun pada saat itu FP melarikan diri. Dan saat ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku FP di rumah temannya," tegasnya.

Bagi Wahyudin para tersangka bakal dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4e) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

"Meski tidak ada uang yang berhasil diambil dari dalam mesin ATM bank BCA lokasi dalam toko Alfamart Jl Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo kasus tetap diproses," tandasnya. Yan/Waw

Berita Terbaru

Diproyeksikan Bebas Macet Hingga 2056, Pemkab Sidoarjo Matangkan Rencana Flyover Gedangan dengan 6 Jalur

Diproyeksikan Bebas Macet Hingga 2056, Pemkab Sidoarjo Matangkan Rencana Flyover Gedangan dengan 6 Jalur

Rabu, 23 Sep 2026 09:25 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen serius dalam mengurai simpul kemacetan di kawasan Gedangan. Tidak …

Siap Tarung di Dunia Kerja, 563 Mahasiswa Universitas Adi Buana Surabaya Ikut Pelatihan dan Uji Kompetensi LSP P1

Siap Tarung di Dunia Kerja, 563 Mahasiswa Universitas Adi Buana Surabaya Ikut Pelatihan dan Uji Kompetensi LSP P1

Selasa, 22 Sep 2026 18:19 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 18:19 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Menghadapi era persaingan global dan dinamika dunia kerja yang semakin kompetitif, Universitas Adi Buana (UAB) Surabaya terus…

Perkuat Kolaborasi Awak Media, BPJS Kesehatan Sidoarjo Dorong Edukasi JKN dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Perkuat Kolaborasi Awak Media, BPJS Kesehatan Sidoarjo Dorong Edukasi JKN dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Selasa, 22 Sep 2026 14:16 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo terus memperkuat sinergitas bersama insan pers melalui menggelar kegiatan media gathering…

Jemput Bola Adminduk, Dispendukcapil Sidoarjo Gelar Perekaman E-KTP Layanan Goes to School di SMK YPM 8 Sidoarjo

Jemput Bola Adminduk, Dispendukcapil Sidoarjo Gelar Perekaman E-KTP Layanan Goes to School di SMK YPM 8 Sidoarjo

Selasa, 22 Sep 2026 12:20 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 12:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo terus mempermudah akses kepemilikan dokumen…

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Janji dan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi TKD, Warga Damarsi Tunda Demo

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Janji dan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi TKD, Warga Damarsi Tunda Demo

Selasa, 22 Sep 2026 11:18 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan…

Antisipasi Banjir Lippo Plaza, Wabup Mimik Sidak Rumah Pompa Jati Wanti - Wanti Pasir Fondasi dan Buangan Air Sidokare

Antisipasi Banjir Lippo Plaza, Wabup Mimik Sidak Rumah Pompa Jati Wanti - Wanti Pasir Fondasi dan Buangan Air Sidokare

Senin, 21 Sep 2026 21:53 WIB

Senin, 21 Sep 2026 21:53 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU dan BMSDA) Pe…