Mantan Kepala Dinas di Madiun Terlibat Peredaran Uang Palsu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satreskrim Polres Ngawi menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari 3 tersangka yang salah satunya mantan Kepala Dinas di Madiun. (Foto/Andik)
Satreskrim Polres Ngawi menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari 3 tersangka yang salah satunya mantan Kepala Dinas di Madiun. (Foto/Andik)

i

NGAWI (republikjatim.com) Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) mencapai 1 Milliar rupiah. Dari kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Antara lain Sumarji (55) warga Desa Tlanak Utara, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Sumardi (63) purna PNS asal Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Madiun dan Sarkam (61) asal Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi.

 

Dari tangan ketiga terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti upal mencapai Rp 546.100.000. Dari pengakuan salah satu komplotan pengedar upal itu atas nama Sumardi merupakan seorang mantan kepala dinas di Kabupaten Madiun.

 

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, peredaran uang palsu itu berhasil diungkap dari salah satu agen BRI Link di Kecamatan Pangkur. Upal itu didapat dari rekan mereka inisial AT yang saat ini masih buron. Totalnya mencapai 1 Milliar.

 

"Modusnya disetorkan melalui agen BRI Link yang tanpa buku tabungan. Transfernya sudah empat kali," terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin, (28/09/20).

 

Ditambahkan I Gusti Agung, salah satu terduga pelaku (Sumardi-red) memerintahkan ke Sarkam bahwa upal yang diterimanya itu ditransferkan lagi melalui BRI Link ke rekening istrinya yang ada di Madiun. Dari empat kali transfer itu totalnya mencapai Rp 44.500.000. Dan Sarkam sendiri menerima upah dari Sumardi mencapai Rp 800.000 dengan hitungan setiap kali transfer mendapat Rp 200.000.

 

“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 26 Jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang demikian juga Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tegas I Gusti Agung.

 

Sementara menurut pengakuan terduga pelaku Sumardi, ia terpaksa menjalani bisnis uang palsu lantaran terlilit hutang sebesar 1 Milliar setelah dirinya kalah dalam mencalonkan diri sebagai Bupati Madiun 2013 lalu.

 

“Uang hasil mengedarkan uang palsu saya pakai buat bayar hutang. Utang saya banyak saat mencalonkan Bupati tahun 2013 lalu” katanya.(And)

Tag :

Berita Terbaru

Bakal Hidupkan Lagi Komda Kecamatan, Dinsos Sidoarjo Dukung Program Pemberdayaan Lansia

Bakal Hidupkan Lagi Komda Kecamatan, Dinsos Sidoarjo Dukung Program Pemberdayaan Lansia

Kamis, 05 Feb 2026 20:07 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Berbagai program…

Bupati Sidoarjo Turun Pantau Percepatan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Delta

Bupati Sidoarjo Turun Pantau Percepatan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Delta

Kamis, 05 Feb 2026 19:09 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 19:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung memantau perbaikan sejumlah jalan berlubang (rusak) di Sidoarjo. Diantaranya, perbaikan…

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan…

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…