Mantan Kepala Dinas di Madiun Terlibat Peredaran Uang Palsu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satreskrim Polres Ngawi menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari 3 tersangka yang salah satunya mantan Kepala Dinas di Madiun. (Foto/Andik)
Satreskrim Polres Ngawi menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari 3 tersangka yang salah satunya mantan Kepala Dinas di Madiun. (Foto/Andik)

i

NGAWI (republikjatim.com) Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) mencapai 1 Milliar rupiah. Dari kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Antara lain Sumarji (55) warga Desa Tlanak Utara, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Sumardi (63) purna PNS asal Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Madiun dan Sarkam (61) asal Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi.

 

Dari tangan ketiga terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti upal mencapai Rp 546.100.000. Dari pengakuan salah satu komplotan pengedar upal itu atas nama Sumardi merupakan seorang mantan kepala dinas di Kabupaten Madiun.

 

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, peredaran uang palsu itu berhasil diungkap dari salah satu agen BRI Link di Kecamatan Pangkur. Upal itu didapat dari rekan mereka inisial AT yang saat ini masih buron. Totalnya mencapai 1 Milliar.

 

"Modusnya disetorkan melalui agen BRI Link yang tanpa buku tabungan. Transfernya sudah empat kali," terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin, (28/09/20).

 

Ditambahkan I Gusti Agung, salah satu terduga pelaku (Sumardi-red) memerintahkan ke Sarkam bahwa upal yang diterimanya itu ditransferkan lagi melalui BRI Link ke rekening istrinya yang ada di Madiun. Dari empat kali transfer itu totalnya mencapai Rp 44.500.000. Dan Sarkam sendiri menerima upah dari Sumardi mencapai Rp 800.000 dengan hitungan setiap kali transfer mendapat Rp 200.000.

 

“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 26 Jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang demikian juga Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tegas I Gusti Agung.

 

Sementara menurut pengakuan terduga pelaku Sumardi, ia terpaksa menjalani bisnis uang palsu lantaran terlilit hutang sebesar 1 Milliar setelah dirinya kalah dalam mencalonkan diri sebagai Bupati Madiun 2013 lalu.

 

“Uang hasil mengedarkan uang palsu saya pakai buat bayar hutang. Utang saya banyak saat mencalonkan Bupati tahun 2013 lalu” katanya.(And)

Tag :

Berita Terbaru

Sambut Hari Pertama Sekolah, Bupati Subandi Titip Moral Generasi Muda ke Guru Sekaligus Apresiasi Orang Tua

Sambut Hari Pertama Sekolah, Bupati Subandi Titip Moral Generasi Muda ke Guru Sekaligus Apresiasi Orang Tua

Senin, 13 Jul 2026 13:55 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Hari Pertama Sekolah (HPS) Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di Kabupaten Sidoarjo berlangsung hangat, Senin (13/07/2026).…

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …