Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 4 Tahun, Sangaji 3 Tahun, Judi 3 Tahun dan Naning 2 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITUNTUT - Bupati Sidoarjo Nonaktif, Saiful Ilah dituntut 4 tahun bersama 3 pejabat Sanajihitu Sangaji 3 tahun, Judi Tetra Hastoto 3 tahun dan Sunarti Setyaningsih 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Senin (14/09/2020) sore
DITUNTUT - Bupati Sidoarjo Nonaktif, Saiful Ilah dituntut 4 tahun bersama 3 pejabat Sanajihitu Sangaji 3 tahun, Judi Tetra Hastoto 3 tahun dan Sunarti Setyaningsih 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Senin (14/09/2020) sore

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai menjalani persidangan panjang selama hampir 4 bulan, akhirnya Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Senin (14/09/2020) sore.

Sementara ketiga anak buahnya, mendapatkan tuntutan lebih ringan dari pimpinannya itu. Rinciannya untuk terdakwa Sanajihitu Sangaji 3 tahun, Judi Tetra Hastoto 3 tahun dan Sunarti Setyaningsih (Naning) dituntut 2 tahun penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo menilai terdakwa Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Karena itu, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Ketentuannya jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," ujar JPU KPK, Arif Suhermanto membaca tuntutan di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, untuk terdakwa Saiful Ilah JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Namun, karena ada Rp 350 juta yang sudah disita KPK, sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta. Uang pengganti ini, harus dibayar maksimal satu bulan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau tidak dibayar, disita harta bendanya dan jika tidak ada akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.

Dalam tuntutan itu, ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa sudah tua (sepuh). Sedangkan yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung.

"Seharusnya perbuatan dilakukan terdakwa. Karena sebagai kepala daerah, terdakwa tidak memberi tauladan yang baik. Perbuatannya juga menciderai kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Sementara seusai persidangan, Saiful Ilah tetap ngotot tidak mengaku bersalah. Dirinya menyatakan tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya (dinas) atau kepada kontraktor (rekanan) di Sidoarjo.

"Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu," tukasnya.

Ketua Tim Pengacara terdakwa Saiful Ilah, yakni Samsul Huda menilai JPU KPK menuntut kliennya berdasar penafsirannya sendiri. Selain itu, tuntutannya hanya berdasarkan petunjuk, tanpa ada pembuktian yang kuat. Padahal KPK memiliki kemampuan besar.

"Seharusnya gampang jika mau membuktikan. Tapi klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan. Senin depan, kami bakal menyampaikan semua bantahannya dalam pledoi. Kami bakal membantah dengan menyampaikam fakta-fakta yang ada," jelasnya.

Sebelum sidang tuntutan untuk terdakwa, Saiful Ilah digelar sidang tuntutan untuk Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih (Naning), Kebag ULP Sanajihitu Sangaji dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA, Judi Tetrahastoto. Dalam tuntutan itu, Naning dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan mengembalikan uang suap Rp 225 juta yang diterimanya. Tapi karena uang sudah disita, dia tak perlu membayar.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandas JPU KPK, Dodi Sukmono membaca tuntutan untuk tiga terdakwa dari kalangan pejabat Pemkab Sidoarjo itu.

Dodi menjelaskan Naning dituntut paling ringan dengan pertimbangan meringankan karena mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Naning miliki tiga anak dan suaminya meninggal dunia ketika Naning masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor.

Untuk terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Pasalnya sama dengan Naning. Pertimbangan meringankan juga sama, Judi mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. Terdakwa Judi juga diwajibkan membayar pengganti Rp 450 juta.

Namun karena sudah ada Rp 230 juta yang disita KPK, sehingga dia wajib mengembalikan Rp 230 juta. Kewajiban itu, wajib dibayar maksimal satu bulan setelah perkara inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita. Dan jika tak ada, maka harus diganti hukuman penjara selama satu tahun.

Pasal yang sama juga dijeratkan kepada terdakwa Sangaji. Sangaji juga dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Sangaji juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Karena Rp 100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp 90 juta dari Pokja ULP, Sangaji hanya wajib mengembalikan Rp 110 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun. Pertimbangan meringankan juga sama, karena mengakui dan menyesali perbuatannya. Demikian halnya pertimbangan memberatkan, semua sama.

Kasus dugaan korupsi berjamaah ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo 7 Januari 2020 lalu. Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara. Zak/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…